JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah dengan menyita 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi.
Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkoba, sementara dua pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M, sedangkan dua buronan yang masih diburu berinisial P dan BA.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan setiap tersangka memiliki tugas berbeda dalam rantai distribusi narkotika.
“Peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir, pemberi perintah pengambilan barang di pesisir sungai, pengangkut narkotika dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdirektorat IV bersama personel gabungan melakukan penyelidikan serta penyisiran di sepanjang aliran Sungai Pekaitan.
Saat operasi awal berlangsung, petugas sempat melihat seorang pria mencurigakan di kawasan pesisir sungai, namun orang tersebut menghilang sebelum dilakukan pemeriksaan.
Penyisiran kembali dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 10.30 WIB hingga petugas menemukan empat kardus berbungkus plastik bening yang disembunyikan di semak tepi sungai.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan keempat kardus tersebut diduga berisi narkotika sehingga penyidik memutuskan melakukan pengawasan tertutup di lokasi.
Menjelang sore ketika air sungai mulai pasang, seorang pria datang mengambil seluruh kardus dan membawanya menggunakan sebuah perahu.
Petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pria berinisial I yang diduga menjadi kurir dalam jaringan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka I mengaku diperintahkan AR untuk mengambil paket narkotika dan mengantarkannya ke pesisir Sungai Rokan.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap AR, SHW, dan TM di kawasan pesisir Sungai Rokan pada hari yang sama.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, untuk menelusuri penerima barang dalam jaringan tersebut.
Di Palembang, penyidik mengamankan tersangka YNS di sebuah hotel sebelum akhirnya menangkap tersangka M dalam rangkaian operasi lanjutan.
Polisi menyatakan pengusutan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan peredaran narkotika yang terlibat.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO. P berperan sebagai pengendali sekaligus pemberi perintah dalam pengiriman narkotika, sedangkan BA berperan mengendalikan proses pengambilan narkotika di Palembang,” jelasnya.
Bareskrim Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna membongkar jaringan yang lebih luas sekaligus menangkap seluruh pelaku yang masih buron.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat terlarang.***


