JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan perubahan nama layanan Transjakarta rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta menjadi Transbandara. Keputusan tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 685 Tahun 2026.
Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza, menjelaskan istilah SH2 yang sebelumnya digunakan tidak lagi dipakai. “Di kepgub ini kalau kita lihat judulnya adalah Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. Jadi sangat spesifik menyebutkan rutenya,” ujarnya dalam media briefing, Rabu (5/8/2026).
Transbandara akan mematok tarif Rp15 ribu setelah masa uji coba empat bulan. “Jadi sebenarnya sebelum-sebelumnya itu tarifnya masih namanya tarif uji coba. Jadi bukan kenaikan sebenarnya hari ini, tapi penetapan,” kata Welfizon.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan tarif tersebut hanya berlaku untuk rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. “Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp15.000,” jelasnya.
Tarif resmi akan diberlakukan mulai 1 September 2026, dengan masa sosialisasi satu bulan. Budi menambahkan, perubahan nama dan penetapan tarif belum berlaku untuk rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta, yang masih dalam tahap kajian bersama evaluasi tarif Transjakarta reguler dan TransJabodetabek.


