BALAI BESAR POM SURABAYA MUSNAHKAN NEARLY 100 RIBU TABLET TRAMADOL ILEGAL SENILAI RP540 JUTA!
Balai Besar POM di Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat keras ilegal bernilai Rp540 juta hasil pengungkapan kasus pengiriman dari Jakarta dan sekitarnya. Obat-obatan tersebut rencananya akan dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Makassar sebelum didistribusikan ke wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.
Hasil uji laboratorium mengonfirmasi tablet tersebut mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl dan Tramadol yang masuk dalam kategori obat-obat tertentu (OOT). Kepala BBPOM Surabaya, Yudi Noviandi, menegaskan bahwa penindakan ini berhasil menyelamatkan lebih dari 10 ribu pelajar dari penyalahgunaan obat keras berbahaya. Saat ini pihak BPOM terus menelusuri pemasok utama dan jaringan distribusinya, di mana pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun sesuai UU Kesehatan.
Editor & Uploader: BS


