JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko mendorong pemerintah serius mengawal pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, agar aturan tersebut benar-benar melahirkan ekosistem transportasi online yang sehat dan saling menguntungkan bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, maupun masyarakat pengguna jasa.
Sudjatmiko mengatakan, transportasi berbasis aplikasi kini telah menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat sekaligus sumber penghidupan bagi banyak keluarga. Karena itu, menurutnya, penataan sektor ini tidak bisa hanya menyoroti relasi antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, tetapi harus memastikan seluruh rantai ekosistemnya berjalan seimbang.
“Jangan kita lihat persoalan ini hanya dari sisi pengemudi atau aplikator. Pengemudi harus mendapatkan pendapatan dan perlindungan yang lebih baik, perusahaan aplikasi harus mendapatkan kepastian untuk terus berkembang, sementara penumpang mendapatkan layanan yang aman, nyaman, mudah dan terjangkau,” kata Sudjatmiko dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Skema Bagi Hasil 92:8 Diharapkan Dirasakan Langsung
Salah satu poin yang disorot Sudjatmiko dari Perpres 27/2026 adalah ketentuan skema bagi hasil pendapatan, di mana pengemudi memperoleh porsi minimal 92 persen sementara aplikator maksimal 8 persen. Ia menilai kebijakan ini berpotensi mendongkrak penghasilan yang diterima mitra pengemudi, namun implementasinya harus dikawal agar manfaatnya benar-benar sampai ke lapangan.
“Ketentuan itu harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh mitra, jangan hanya menjadi angka di atas kertas. Tapi kita juga harus memastikan perusahaan aplikasi tetap punya ruang usaha yang sehat untuk mengembangkan teknologi dan menjalankan bisnisnya secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar penurunan komisi aplikator tidak lantas memunculkan pungutan atau biaya baru yang pada akhirnya membebani pengemudi maupun penumpang. Menurutnya, pemerintah perlu melihat persoalan ini secara utuh, bukan sepotong-sepotong.
Dorong Penyediaan Shelter di Fasilitas Publik
Selain soal bagi hasil, Sudjatmiko meminta pemerintah pusat dan daerah tidak berhenti pada penerbitan regulasi, melainkan turut menyiapkan sarana pendukung berupa titik-titik shelter atau area khusus penjemputan dan penurunan penumpang transportasi online di fasilitas-fasilitas publik.
“Di kantor pemerintah, rumah sakit, terminal, stasiun, pusat pelayanan publik dan fasilitas strategis lainnya perlu dipikirkan titik penjemputan dan penurunan penumpang yang jelas. Ini akan memudahkan pengemudi, memudahkan penumpang, sekaligus membantu pemerintah menata lalu lintas,” katanya kepada wartawan, Kamis, (13/8/2026).
Keberadaan shelter, lanjut dia, juga bisa mengurai persoalan pengemudi yang selama ini kerap terpaksa berhenti atau menunggu penumpang di bahu jalan maupun titik-titik yang berisiko mengganggu arus lalu lintas.
Minta Jaminan Kesehatan dan Kejelasan Mekanisme Suspend Akun
Sudjatmiko juga menyoroti pentingnya jaminan kesehatan dan perlindungan kecelakaan kerja yang benar-benar dapat diakses pengemudi, mengingat besarnya risiko yang mereka hadapi karena sebagian besar waktu kerja dihabiskan di jalan raya.
“Jaminan kesehatan dan kecelakaan harus proper. Bukan sekadar ada kepesertaan atau kartu, tetapi ketika pengemudi mengalami kecelakaan, perlindungannya benar-benar bisa digunakan dan prosesnya tidak menyulitkan,” tegasnya.
Ia turut meminta adanya mekanisme yang transparan terkait penangguhan (suspend) maupun penghapusan akun pengemudi. Menurutnya, status kemitraan tidak semestinya memberi ruang bagi perusahaan aplikasi untuk memutus akses pengemudi terhadap sumber penghasilannya secara sepihak.
“Kalau terjadi pelanggaran, harus ada proses yang jelas. Tidak boleh akun tiba-tiba dihapus tanpa penjelasan, tanpa kesempatan klarifikasi dan tanpa mekanisme keberatan,” katanya.
Usul Penguatan Fungsi Pengawasan dan Aturan Investasi
Sudjatmiko mendorong pemerintah memperkuat fungsi pengawasan terhadap perusahaan aplikasi transportasi online, mulai dari skema bagi hasil, pemberian order, algoritma, insentif, tarif, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
“Pemerintah harus hadir sebagai pengawas. Bukan untuk mengambil alih bisnis aplikator, tetapi untuk memastikan aturan mainnya fair,” ujarnya, seraya menyarankan agar pengawasan tersebut dijalankan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Di sisi lain, ia juga meminta penguatan aturan pendirian dan investasi perusahaan transportasi online di Indonesia, mengingat aktivitas usaha ini telah menyentuh kepentingan publik dan mobilitas masyarakat secara luas, bukan sekadar bisnis teknologi semata.
“Investasi tetap kita perlukan. Tetapi pendirian perusahaan transportasi online harus memiliki aturan yang kuat, jelas mengenai permodalan, kepemilikan, penanaman modal, kemampuan operasional, perlindungan konsumen dan tanggung jawab terhadap mitra,” katanya, sembari menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap investasi, melainkan menginginkan investasi yang berkomitmen jangka panjang dan bertanggung jawab.
Pengemudi dan Aplikator Dinilai Saling Membutuhkan
Menutup pernyataannya, Sudjatmiko mengingatkan agar pengemudi dan perusahaan aplikasi tidak diposisikan sebagai dua pihak yang harus saling berhadapan, karena pada dasarnya keduanya saling membutuhkan untuk menghadirkan layanan bagi masyarakat.
“Pengemudi membutuhkan aplikasi untuk mendapatkan penumpang. Aplikator membutuhkan pengemudi untuk menjalankan layanan. Penumpang membutuhkan keduanya,” ujarnya.
Ia menilai, keberhasilan Perpres 27/2026 nantinya akan terlihat dari dampak nyata yang dirasakan seluruh elemen ekosistem transportasi online.
“Pengemudi mendapatkan pendapatan dan perlindungan yang lebih baik, aplikator mendapatkan kepastian dan kemudahan untuk menjalankan usaha, sementara penumpang mendapatkan layanan yang semakin aman, nyaman, mudah dan terjangkau. Kalau semuanya merasakan manfaat, berarti kebijakan ini berjalan sesuai tujuannya,” pungkasnya.



