Pemerintah menegaskan komitmennya untuk merombak skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis Pertalite. Langkah ini diambil guna menutup celah kebocoran anggaran negara akibat subsidi yang dinilai kerap dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu.
Skema pembatasan tersebut menjadi bahasan utama dalam Rapat Koordinasi yang dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menkeu Purbaya meluruskan isu yang sempat beredar di masyarakat terkait harga BBM. Ia memastikan tidak ada rencana kenaikan harga Pertalite, melainkan pembenahan sasaran penerima.
“Yang pertama harus diluruskan, harga tidak naik ya. Kami diamanatkan oleh DPR dan Presiden untuk memastikan anggaran subsidi BBM benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegas Purbaya.
Siapa yang Dilarang Beli Pertalite?
Pemerintah memfokuskan pembatasan Pertalite pada kelompok masyarakat yang masuk dalam kriteria Desil 9 dan Desil 10 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan indikator Badan Pusat Statistik (BPS).
Kedua desil ini mewakili 20 persen populasi dengan tingkat kesejahteraan dan pendapatan tertinggi di Indonesia. Berikut klasifikasinya:
-
Desil 9 (Kelompok Kaya): Masyarakat dengan pekerjaan formal bergaji profesional, pengusaha beraset stabil, serta memiliki hunian permanen lengkap. Umumnya memiliki tabungan/investasi dan menguasai lebih dari satu unit kendaraan.
-
Desil 10 (Kelompok Sangat Kaya): Puncak populasi paling sejahtera yang diisi pengusaha besar, pejabat tinggi, hingga profesional senior. Memiliki mobil mewah, aset properti melimpah, dan kapasitas konsumsi kelas atas.
“Masa orang kaya harus kita beri subsidi? Contoh Pertalite, saat ini desil 9 dan 10 masih menikmati subsidi. Nanti ada penyaringan berdasarkan jenis kendaraan juga. Jangan pakai BMW atau Mercy, tapi sedot minyak subsidi,” cemooh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Motor Dipastikan Aman, Pembatasan Fokus pada Mobil Mewah
Pemerintah menegaskan bahwa skema pembatasan ini diprioritaskan untuk kendaraan roda empat (mobil) milik warga kelas atas. Sementara itu, pengguna sepeda motor dipastikan aman dan tetap berhak membeli Pertalite.
Kebijakan ini juga tidak akan diterapkan secara mendadak atau instan. Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) sedang menyiapkan integrasi sistem pencatatan digital untuk memverifikasi kendaraan serta data ekonomi pemilik secara halus di lapangan.
“Bukan sekarang ya, tapi beberapa bulan ke depan akan kita kurangi secara bertahap agar mekanismenya di SPBU berjalan mulus dan tidak menimbulkan gejolak,” pungkas Purbaya.



