JAKARTA – Setiap 17 Agustus, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka menjadi bagian penting dalam upacara kemerdekaan. Para anggota Paskibraka bertugas mengibarkan dan menurunkan Duplikat Bendera Pusaka. Namun, keberadaan Paskibraka memiliki sejarah panjang yang dimulai tidak lama setelah Indonesia merdeka.
Sejarah Paskibraka bermula pada 17 Agustus 1946 di Yogyakarta. Saat itu, Presiden Soekarno meminta Mayor Husein Mutahar menyiapkan upacara kemerdekaan di Gedung Agung Yogyakarta. Mutahar kemudian memilih lima pemuda untuk bertugas mengibarkan Bendera Pusaka. Kelompok tersebut menjadi awal dari tradisi pasukan pengibar bendera dalam upacara kemerdekaan.
Pada 1967, Husein Mutahar kembali dipercaya menyiapkan pengibaran Bendera Pusaka. Ia kemudian mengembangkan pasukan menjadi tiga kelompok, yaitu Pasukan 17, Pasukan 8, dan Pasukan 45. Ketiganya memiliki makna yang berkaitan dengan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945.
Pasukan 17 berperan sebagai kelompok pengiring atau pemandu. Pasukan 8 menjadi kelompok inti dalam proses pengibaran bendera. Sementara itu, Pasukan 45 berfungsi sebagai kelompok pengawal. Susunan tersebut kemudian dikenal sebagai formasi 17-8-45.
Angka 17-8-45 bukan sekadar jumlah pasukan. Angka tersebut melambangkan tanggal bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu 17 Agustus 1945. Formasi ini menjadi pengingat terhadap Proklamasi Kemerdekaan yang dibacakan Soekarno dan Mohammad Hatta.
Perkembangan Paskibraka berlanjut pada 1968. Saat itu, pemuda dan pemudi dari berbagai daerah mulai dilibatkan sebagai anggota pasukan pengibar bendera di tingkat nasional. Kehadiran mereka menjadi simbol persatuan karena para pelajar dari berbagai wilayah berdiri bersama dalam satu barisan untuk menjalankan tugas negara.
Pada 1969, Bendera Pusaka mulai digantikan dengan Duplikat Bendera Pusaka dalam upacara pengibaran. Langkah ini dilakukan untuk menjaga bendera bersejarah tersebut agar tetap terlindungi. Sejak saat itu, proses pengibaran dan penurunan menggunakan bendera duplikat sesuai ketentuan.
Istilah Paskibraka sendiri mulai digunakan pada 1973. Nama tersebut dicetuskan oleh Idik Sulaeman sebagai singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Istilah ini kemudian digunakan untuk menyebut para pelajar yang menjalankan tugas pengibaran dan penurunan bendera dalam upacara resmi.
Seiring perkembangan zaman, Paskibraka tidak hanya dipandang sebagai pasukan yang bertugas dalam upacara. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, Program Paskibraka juga menjadi bagian dari pembinaan generasi muda. Para peserta menjalani proses seleksi, pendidikan, pelatihan, hingga pengukuhan sebelum menjalankan tugas.
Program tersebut juga bertujuan membentuk generasi muda yang memiliki kedisiplinan, kepemimpinan, rasa cinta tanah air, serta semangat persatuan. Karena itu, menjadi anggota Paskibraka bukan hanya tentang kemampuan baris-berbaris, tetapi juga mengenai tanggung jawab dan karakter.
Saat ini, Program Paskibraka secara nasional berada di bawah koordinasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP. Tugas utamanya adalah mengibarkan dan menurunkan Duplikat Bendera Pusaka dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sejarah tersebut menunjukkan bahwa Paskibraka bukan sekadar barisan pelajar yang membawa bendera. Kehadirannya menjadi simbol penghormatan terhadap kemerdekaan dan perjuangan bangsa. Sementara formasi 17-8-45 mengingatkan masyarakat pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagai momen penting lahirnya Indonesia sebagai negara merdeka. (ACH)



