JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum memperkuat tindakan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.
Dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Pekanbaru, Riau, Senin (24/8/2026), Prabowo menegaskan tidak boleh ada perusahaan yang kebal terhadap penindakan.
Presiden meminta kepolisian, kejaksaan, dan unsur intelijen segera menelusuri setiap dugaan pembakaran yang berkaitan dengan kepentingan korporasi.
“Saya minta polisi kejaksaan selidiki, intelijen selidiki. Kalau ada indikasi segera laporan, kita segera cabut,” ujar Prabowo.
Menurut Prabowo, pencabutan izin dapat dilakukan apabila ditemukan indikasi perusahaan memerintahkan pihak lain membakar lahan untuk kepentingan pembukaan area usaha.
Kebijakan tersebut, kata dia, berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa membedakan skala maupun status korporasinya.
“Siapapun korporasi apapun, ada sedikit indikasi mereka menyuruh bakar-bakar, kita cabut izinnya, seluruh izin korporasi itu kita cabut. Saya tidak main-main,” ucap Presiden.
Selain penindakan, Prabowo meminta pemerintah dan aparat mencegah masyarakat menggunakan api sebagai cara membuka lahan.
Pemerintah diminta memperkuat edukasi hingga tingkat desa agar masyarakat memahami risiko dan larangan pembakaran hutan maupun lahan.
Prabowo menilai warga yang membutuhkan lahan untuk bertani harus mendapatkan alternatif pembukaan lahan yang aman dan tidak melanggar aturan.
Pemerintah daerah, TNI, dan Polri diminta membantu masyarakat mengorganisasi pembukaan lahan melalui kelompok tani.
“Kalau mereka butuh untuk buka lahan, mereka bikin laporan ke camat, bupati, nanti pemerintah yang akan bantu mereka. TNI dan Polri akan membantu, pemda akan membantu rakyat, di organisir per kelompok tani, nanti biayanya bisa melalui KUR, koperasi,” katanya.
Skema tersebut diharapkan menjadi solusi agar kebutuhan pembukaan lahan masyarakat tidak berujung pada praktik pembakaran yang dapat memicu karhutla.
Prabowo juga menekankan pentingnya peran kepolisian dalam mencegah sekaligus menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Pengawasan terhadap dugaan keterlibatan korporasi menjadi salah satu perhatian utama dalam upaya pemerintah menekan risiko karhutla.
Langkah tegas tersebut menunjukkan pemerintah ingin menggabungkan penegakan hukum dengan pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang.***



