JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan, posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak bisa dijadikan patokan tunggal untuk menentukan kondisi ekonomi, pendapatan, maupun status kemiskinan sebuah keluarga.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, desil pada dasarnya menunjukkan posisi relatif tingkat kesejahteraan sebuah keluarga dibandingkan keluarga lainnya di Indonesia. Penentuan posisi tersebut tidak hanya didasarkan pada pendapatan atau kepemilikan aset tertentu, melainkan dihitung dari berbagai karakteristik sosial dan ekonomi.
“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” ujar Amalia dalam keterangan resminya, Minggu (23/8/2026).
Dalam DTSEN, keluarga di seluruh Indonesia diperingkatkan berdasarkan sejumlah indikator sosial ekonomi. Hasil pemeringkatan tersebut kemudian dibagi menjadi 10 kelompok atau desil, dengan masing-masing kelompok mencakup sekitar 10 persen dari total keluarga.
Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah. Sementara itu, posisi meningkat secara bertahap hingga Desil 10 yang menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Dengan demikian, keluarga yang berada di Desil 3 bukan berarti secara otomatis masuk kategori miskin. Posisi tersebut menunjukkan letak relatif tingkat kesejahteraan keluarga tersebut dalam pemeringkatan nasional.
BPS menggunakan pendekatan statistik Proxy Means Test (PMT) dalam proses pemeringkatan. Metode ini memperkirakan tingkat kesejahteraan berdasarkan sejumlah karakteristik yang dapat diamati, bukan hanya berdasarkan besaran penghasilan keluarga.
Sejumlah aspek yang diperhitungkan antara lain kondisi fisik rumah, sumber air minum dan sanitasi, bahan bakar untuk memasak, kepemilikan aset, daya serta konsumsi listrik, komposisi anggota keluarga, pendidikan, status pekerjaan, kondisi kesehatan, hingga keberadaan anggota keluarga penyandang disabilitas.
Karena menggunakan banyak indikator secara bersamaan, satu karakteristik tertentu tidak otomatis menentukan posisi desil sebuah keluarga. Kepemilikan sepeda motor, misalnya, ataupun tingkat daya listrik dan jenis pekerjaan tertentu tidak dengan sendirinya membuat sebuah keluarga masuk ke desil tertentu.
BPS juga menekankan bahwa posisi desil tidak otomatis menentukan seseorang sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Informasi tersebut digunakan sebagai salah satu rujukan awal bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menentukan sasaran program.
Setiap program pemerintah tetap memiliki persyaratan dan kriteria penerima masing-masing. Karena itu, penggunaan informasi desil harus disesuaikan dengan tujuan dan ketentuan program yang akan dijalankan.
“Penggunaan informasi desil harus dilihat sesuai dengan konteks program yang bersangkutan,” kata Amalia.
Selain itu, posisi desil bukan data yang bersifat permanen. Peringkat sebuah keluarga dapat berubah mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga maupun perubahan posisi relatifnya dibandingkan keluarga lain.
Untuk menjaga agar data tetap sesuai dengan kondisi masyarakat, pemerintah melakukan pemutakhiran DTSEN secara berkala. Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 telah mencakup 290,13 juta data individu dan 95,98 juta data keluarga.
Pemutakhiran dilakukan dengan menggabungkan berbagai sumber data, mulai dari data administrasi, hasil sensus dan survei, pembaruan dari kementerian dan lembaga, data pemerintah daerah, hingga pengecekan langsung di lapangan atau *ground check*.
Masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan apabila terdapat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemerintah menyediakan mekanisme usul dan sanggah sebagai bagian dari proses pemutakhiran tersebut.
Pengajuan dapat dilakukan melalui laman atau aplikasi Cek Bansos, Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) melalui operator desa atau kelurahan, serta kanal Cek DTSEN.
Meski demikian, pengajuan usul maupun sanggah tidak serta-merta mengubah posisi desil seseorang. Setiap pembaruan terlebih dahulu melalui proses verifikasi untuk memastikan informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
BPS menyatakan pemutakhiran data akan terus dilakukan bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar DTSEN semakin mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai dengan kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut,” ujar Amalia.



