Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) secara resmi menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2026–2031. Keputusan krusial ini diambil usai Destry menyelesaikan seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test) pada Rabu (26/8/2026).
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengonfirmasi bahwa penunjukan tersebut disepakati secara bulat melalui mekanisme musyawarah mufakat dalam rapat internal komisi.
“Ibu Destry Damayanti resmi ditetapkan sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026–2031,” tegas Misbakhun saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Pelengkap Nakhoda Baru Moneter Indonesia
Tidak hanya posisi Gubernur, Komisi XI DPR RI juga merampungkan penetapan dua pejabat tinggi lainnya untuk mendampingi Destry dalam menjaga stabilitas moneter nasional selama lima tahun ke depan:
-
Deputi Gubernur Senior: Aida S. Budiman
-
Deputi Gubernur: Solikin M. Juhro
Seluruh hasil penetapan Komisi XI ini dijadwalkan bakal disahkan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 1 September 2026 mendatang.
“Kami memilih secara musyawarah mufakat dan nantinya mereka bertiga akan ditetapkan dalam Rapat Paripurna tanggal 1 September 2026 yang akan datang,” tambah Misbakhun.
Destry Damayanti sebelumnya merupakan calon tunggal Gubernur BI yang diajukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI.
Sebelum ditetapkan sebagai orang nomor satu di Bank Indonesia, bankir senior ini menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI sekaligus memegang amanah sebagai Pejabat Gubernur Sementara (Pgs) BI menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo pada 25 Juli 2026 lalu.



