JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberi tenggat hingga 28 September 2026 bagi operator seluler (opsel) untuk menghentikan penghangusan sisa kuota pelanggan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain melarang penghangusan kuota, operator juga tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada pelanggan yang ingin kembali menggunakan sisa kuota yang masih menjadi hak mereka.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pemerintah masih menerima laporan masyarakat mengenai praktik penghangusan kuota, meski arahan untuk mematuhi putusan MK sebelumnya telah disampaikan kepada operator seluler.
“Pada prinsipnya dari awal kami sudah memberikan arahan kepada operator seluler untuk ikut dan tertib mengikuti putusan MK. Namun demikian, berjalan dengan waktu kami menerima aduan dari masyarakat bahwa ini belum terjadi,” kata Meutya saat Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Menurut Meutya, aduan yang terus masuk menjadi dasar bagi Kemkomdigi untuk mengambil langkah lebih tegas terhadap penyedia layanan telekomunikasi. Pemerintah kemudian menerbitkan surat edaran yang sekaligus menetapkan tenggat kepatuhan bagi seluruh operator.
Kemkomdigi memberikan waktu hingga 28 September 2026 kepada operator seluler untuk menyesuaikan sistem dan layanan mereka dengan ketentuan tersebut. Setelah batas waktu itu berakhir, operator diminta menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan kewajiban tersebut kepada Kemkomdigi.
“Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan. Mudah-mudahan dalam waktu kurang dari satu bulan ini para operator bisa melaporkan kepada Kemkomdigi mengenai kepatuhan terhadap putusan MK tersebut,” ujar Meutya.
Dengan adanya tenggat tersebut, pemerintah menempatkan perlindungan sisa kuota sebagai bagian dari kewajiban operator dalam memberikan layanan kepada pelanggan. Kemkomdigi juga menegaskan agar ketentuan yang telah ditetapkan tidak berhenti pada arahan, tetapi benar-benar diterapkan dalam sistem layanan masing-masing operator.
Bagi pelanggan, kebijakan ini berkaitan langsung dengan kuota internet yang sebelumnya telah dibeli. Sisa kuota yang masih tersedia tidak lagi boleh dihanguskan secara sepihak, sementara penggunaan kembali kuota tersebut juga tidak boleh dikenai biaya tambahan.
Kemkomdigi kini menunggu laporan kepatuhan dari operator seluler hingga tenggat 28 September 2026. Batas waktu itu menjadi penanda bagi industri telekomunikasi untuk memastikan pelaksanaan ketentuan perlindungan sisa kuota berjalan sesuai putusan MK.