JAKARTA — Komisi III DPR RI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memiliki cakupan luas dan tidak berhenti pada tindak pidana korupsi. Kejahatan narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perpajakan hingga sektor perasuransian dinilai perlu masuk dalam skema perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan perluasan tersebut penting karena sejumlah tindak pidana di luar korupsi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Menurut dia, praktik di sejumlah negara menunjukkan bahwa perampasan aset memang diterapkan terhadap beragam kejahatan serius.
“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Ia mencontohkan Amerika Serikat yang menerapkan mekanisme civil forfeiture. Instrumen tersebut memungkinkan penyitaan aset yang berkaitan dengan sejumlah tindak pidana, mulai dari narkotika, pencucian uang, penyelundupan hingga manipulasi sekuritas di pasar modal.
Pola serupa juga diterapkan Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA). Regulasi itu diperkuat dengan instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO) yang ditujukan untuk menelusuri dan merampas aset terkait kejahatan berat, penipuan terorganisasi hingga penyelundupan pajak.
Sementara Australia memiliki Proceeds of Crime Act 2002 yang mencakup kejahatan terorganisasi, perdagangan obat-obatan terlarang, pelanggaran kepabeanan serta kejahatan finansial berskala besar.
Berangkat dari praktik tersebut, Habiburokhman menyebut Komisi III DPR RI juga menerima masukan agar mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB asset forfeiture) dapat diterapkan untuk sejumlah tindak pidana nonkorupsi.
Beberapa sektor yang dinilai perlu menjadi bagian dari cakupan tersebut antara lain narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan dan perasuransian.
“Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif,” ungkapnya.
Menurut Habiburokhman, penerapan perampasan aset terhadap perkara narkotika dan terorisme tidak semata-mata ditujukan untuk mengambil harta pelaku. Mekanisme tersebut juga diarahkan untuk memutus dukungan finansial dan logistik yang menopang keberlangsungan jaringan kejahatan.
Dalam perkara narkotika, misalnya, perampasan aset dapat menyasar sumber daya yang digunakan untuk menjalankan jaringan peredaran. Sementara dalam kasus terorisme, pemutusan aliran dana dinilai dapat menghambat operasional sekaligus regenerasi jaringan.
“Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka,” tutur Habiburokhman.
Perluasan mekanisme perampasan aset juga dinilai relevan untuk menangani perkara penipuan di sektor keuangan dan perasuransian. Dalam kasus semacam itu, aset hasil kejahatan dapat menjadi bagian penting dalam proses pemulihan kerugian yang dialami korban.
Namun, Habiburokhman mengingatkan perluasan kewenangan tersebut harus diikuti kesiapan dan integritas aparat penegak hukum. Pengawasan menjadi salah satu aspek penting agar kewenangan perampasan aset tidak justru membuka ruang penyalahgunaan dalam penerapannya.
Ia menegaskan, substansi utama regulasi tersebut adalah memastikan hasil kejahatan tidak dapat terus dinikmati pelakunya. Karena itu, aturan yang disusun harus mampu berjalan efektif sekaligus tetap menjaga prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Komisi III DPR RI pun menyatakan akan mengawal pembentukan RUU Perampasan Aset agar nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” pungkasnya.