JAKARTA – Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI memasuki tahap penting setelah muncul masukan agar cakupan aturan tersebut tidak hanya diarahkan untuk perkara korupsi.
Komisi III DPR RI menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat menjadi dasar penerapan mekanisme perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan perluasan cakupan tersebut menjadi bagian dari perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Berikut 13 tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset:
- Korupsi.
- Narkotika dan psikotropika.
- Terorisme.
- Penyelundupan manusia.
- Penyelundupan senjata.
- Amunisi dan bahan berbahaya.
- Kejahatan di bidang kehutanan.
- Kejahatan di bidang lingkungan hidup.
- Kejahatan di bidang perpajakan.
- Kejahatan di bidang perbankan.
- Kejahatan di bidang perasuransian.
- Kejahatan di bidang pertambangan.
- Kejahatan di bidang kelautan dan perikanan serta perdagangan orang.
Perluasan objek tersebut sekaligus memunculkan perhatian mengenai perlindungan masyarakat yang tidak memiliki posisi sebagai pejabat negara.
“Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan set.”
“Walaupun bukan berstatus sebagai pejabat,” kata Waketum Gerindra ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Habiburokhman juga menyampaikan kekhawatiran yang pernah diutarakan politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kemungkinan penyalahgunaan aturan perampasan aset.
Ahok disebut mengkhawatirkan perampasan aset digunakan sebagai instrumen untuk membantu memenuhi kebutuhan anggaran negara melalui penyitaan harta masyarakat.
“Masyarakat yang bermasalah dengan pajak. Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum,” ucap Habiburokman.
Menurut Habiburokhman, prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan dalam penerapan aturan tersebut.
Ia menegaskan setiap orang yang terbukti melanggar hukum harus memperoleh konsekuensi sesuai ketentuan tanpa membedakan status maupun jabatan.
Habiburokhman juga menyebut gagasan perampasan aset terhadap sejumlah kejahatan memiliki kemiripan dengan penerapan kebijakan hukum di sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat.
“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat.”
“Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” ujar Habiburokhman.
Karena itu, Komisi III DPR tengah merumuskan mekanisme pengawasan agar pelaksanaan UU Perampasan Aset tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
DPR menilai diperlukan institusi pengawasan yang memiliki kekuatan untuk memproses aparat penegak hukum apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam perkara perampasan aset.
“Harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut. Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” kata Habiburokhman.
Pembahasan RUU Perampasan Aset dengan demikian tidak hanya berkaitan dengan upaya mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana.
Aspek kepastian hukum, pengawasan aparat, perlindungan hak masyarakat, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan juga menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan tersebut.***