JAKARTA – Korps Lalu Lintas Polri mulai memperkuat persiapan menghadapi penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2027.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo meminta seluruh jajaran lalu lintas memastikan kesiapan teknis sebelum aturan kendaraan angkutan barang tersebut diberlakukan.
Arahan itu disampaikan Wibowo saat membuka Analisis dan Evaluasi (Anev) Kamseltibcarlantas di Aula Madellu Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Forum tersebut diikuti para Direktur Lalu Lintas dari seluruh Polda untuk mengevaluasi kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Wibowo meminta setiap wilayah melakukan pemetaan terhadap berbagai kemungkinan persoalan yang dapat muncul setelah kebijakan Zero ODOL diterapkan.
Menurutnya, identifikasi sejak dini diperlukan agar penerapan aturan tidak menimbulkan hambatan terhadap arus kendaraan maupun aktivitas masyarakat.
“Persiapkan dengan baik, cek kembali kesiapan sarprasnya (sarana prasarana), jalurnya, inventarisir permasalahan-permasalahan yang nantinya akan muncul dalam kegiatan-kegiatan tersebut,” ujar Kakorlantas.
Persiapan juga mencakup pemeriksaan sarana prasarana serta penentuan jalur yang nantinya digunakan kendaraan angkutan barang.
Korlantas Polri turut menilai koordinasi lintas instansi menjadi faktor penting untuk memastikan kebijakan Zero ODOL berjalan efektif di lapangan.
Wibowo menegaskan persoalan kendaraan angkutan barang memiliki cakupan luas sehingga tidak dapat diselesaikan hanya oleh kepolisian.
“Minimalisir, koordinasikan dengan para stakeholder karena saya yakin kita tidak akan mungkin bisa menyelesaikan permasalahan kita dengan sendirinya,” tegasnya.
Karena itu, komunikasi antara kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan perlu diperkuat sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan kebijakan.
Kesiapan tersebut diharapkan mampu mencegah munculnya persoalan baru ketika Zero ODOL mulai diterapkan secara lebih luas pada 2027.
Polri menargetkan penerapan kebijakan itu dapat berlangsung tertib tanpa menghambat kelancaran lalu lintas dan mobilitas masyarakat.***