JAKARTA — Bareskrim Polri mulai menindaklanjuti laporan yang diajukan organisasi relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) terkait pernyataan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, mengenai dinamika politik nasional menjelang Pemilu 2029.
Ketua Umum GCP Iwan Kurniawan mengatakan pihaknya mengapresiasi respons Bareskrim Polri terhadap laporan yang disampaikan pada Rabu lalu. Menurutnya, proses penanganan laporan kini telah memasuki tahap awal klarifikasi.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Polri yang sudah merespons apa yang saya laporkan pada Rabu kemarin. Hari ini sudah dilakukan gelar perkara, dilanjutkan dengan pemeriksaan BAP terhadap Pak Doni sebagai kuasa hukum (GCP),” kata Iwan di Jakarta.
Iwan menyebut proses klarifikasi masih akan berlanjut. Penyidik, kata dia, tidak hanya meminta keterangan dari pihak yang mewakili pelapor, tetapi juga akan menggali informasi tambahan dari pelapor dan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan materi laporan.
Rangkaian pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung secara bertahap sepanjang pekan ini. Setelah seluruh keterangan yang diperlukan diperoleh, penyidik akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pendalaman.
“Setelah semua pihak selesai diperiksa dalam BAP, pihak yang terlapor juga akan diperiksa pada minggu depan,” ujar Iwan.
Dengan demikian, penanganan laporan tersebut saat ini masih berada dalam tahap pengumpulan informasi dan klarifikasi. Bareskrim Polri masih mendalami keterangan dari sejumlah pihak sebelum mengambil keputusan terkait tindak lanjut laporan.
Pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, maupun pihak yang dilaporkan merupakan bagian dari proses untuk memperoleh informasi secara lebih utuh mengenai materi yang diadukan. Dalam hal ini, pernyataan Budi Arie menjadi salah satu hal yang akan didalami dalam rangkaian klarifikasi.
Hingga kini, belum ada kesimpulan mengenai hasil akhir penanganan laporan maupun status hukum pihak yang dilaporkan. Proses masih berjalan dan perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta keterangan yang diperoleh penyidik.