Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dan pembukaan pemblokiran Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan lembaga antirasuah, empat dari delapan tersangka disebut-sebut bertindak sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, menyampaikan penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” tegas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Daftar 8 Tersangka Skandal HGB Bogor
Para tersangka terdiri dari unsur pejabat kementerian, pimpinan BUMN/swasta, hingga perantara swasta:
-
Lampri (LMP) — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN
-
Sontang Coin Manurung (SON) — Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Bogor
-
Adrianto Pitojo Adhi (ADR) — Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk
-
Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ) — Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
-
Erwin (ERW) — Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
-
Arif Sugiyanto (ARF) — Pihak swasta / Eks Bupati Kebumen (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
-
Muhammad Fakhry (MF) — Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
-
Rizal Pahlevi (LEV) — Pihak swasta / perantara
Kronologi Transaksi “Kode 2 Miliar” dan Buka Blokir
Taufik menjelaskan, kasus ini bermula dari sengketa sembilan Sertifikat HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor dengan pihak ahli waris tanah. Atas gugatan ahli waris di Pengadilan Negeri Bandung, BPN setempat melakukan pemblokiran atas sertifikat tanah tersebut.
Demi melancarkan bisnisnya, pihak Summarecon melalui perantaranya, YA dan Rizal Pahlevi (LEV), melakukan pendekatan kepada Erwin (ERW) yang diklaim sebagai representasi ‘orang dalam’ kementerian.
-
Awal Agustus 2026: Terjadi kesepakatan bahwa Kepala Kantah BPN Bogor, Sontang Coin Manurung (SON), meminta jatah imbalan melalui Erwin dengan kode “dua” (bernilai Rp2 miliar) untuk membuka blokir dan memecah HGB.
-
Penawaran Summarecon: Pihak Summarecon yang diwakili Dirut Adrianto Pitojo Adhi (ADR) menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,5 miliar.
-
27 Agustus 2026: Uang tunai Rp1,5 miliar diserahkan oleh tim Summarecon kepada Erwin.
-
Pembagian Komitmen: Dari total uang tersebut, Erwin meneruskan down payment senilai Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebelum akhirnya terendus dan digerebek tim penindakan KPK.