Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait skandal suap di Kantor BPN Kabupaten Bogor berbuntut panjang pada kinerja pasar modal. Pergerakan saham emiten properti raksasa, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), dilaporkan anjlok tajam usai Presiden Direktur SMRA, Adrianto Pitojo Adhi, terkonfirmasi masuk dalam daftar pihak yang ditangkap.
Mengutip data perdagangan dari RTI Business pada Selasa (15/9/2026), saham SMRA ditutup melemah signifikan hingga 13,25 persen ke level Rp288 per lembar saham.
Sejak pembukaan perdagangan pagi di level Rp328, SMRA terus bergerak melemah di zona merah akibat kepanikan investor. Volume perdagangan harian mencatatkan angka 186,74 juta saham dengan nilai transaksi keseluruhan mencapai Rp56,18 miliar dalam 8.877 kali frekuensi transaksi.
Capital Outflow Investor Asing Mengalir Deras
Langkah hukum terhadap petinggi perseroan ini memicu gelombang pelepasan aset oleh pemodal luar negeri. Pada perdagangan Selasa (15/9/2026), SMRA mencatatkan aksi jual bersih oleh investor asing (net foreign sell) senilai Rp2,89 miliar.
Secara akumulatif sepanjang tahun berjalan (ytd) hingga pertengahan September 2026, tekanan sentimen global dan domestik telah mendorong net foreign sell saham SMRA menembus angka Rp274,94 miliar.
Penangkapan Petinggi Summarecon Dikonfirmasi Lembaga Antirasuah
Terperosoknya harga saham pengembang nasional ini terjadi usai KPK membenarkan keterlibatan Adrianto Pitojo Adhi dalam operasi senyap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari total 17 orang yang ditangkap, Adrianto diamankan bersama jajaran pejabat tinggi negara, termasuk Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang Coin Manurung.
“Benar, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, merupakan salah satu pihak yang ikut terjaring dalam OTT tersebut,” tegas Budi.