JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya penataan penguasaan tanah untuk memperkuat keadilan agraria dan manfaat bagi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Tito saat rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Pembahasan tersebut turut menyoroti pengelolaan aset pemerintah daerah, barang milik daerah, serta aset BUMD dalam kaitannya dengan pendapatan asli daerah.
Tito mengatakan reforma agraria perlu dijalankan dengan memastikan pemanfaatan tanah tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat dan amanat konstitusi.
“Sehingga tidak ada penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak,” ujarnya, Selasa 15 September 2026 di Jakarta.
Menurut Tito, penguasaan lahan secara berlebihan oleh pihak tertentu masih menjadi persoalan yang ditemukan dalam praktik pengelolaan pertanahan.
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan konflik sekaligus memperbesar kecemburuan sosial apabila tidak segera ditangani melalui kebijakan yang tepat.
Karena itu, Tito menilai pembaruan aturan agraria diperlukan untuk memperjelas tata kelola dan memastikan tanah dapat dimanfaatkan secara optimal.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengelolaan lahan berstatus Hak Guna Usaha atau HGU serta Hak Guna Bangunan atau HGB.
Tito juga menyoroti keberadaan lahan yang tidak dimanfaatkan atau berada dalam kondisi tidak produktif dalam jangka waktu tertentu.
Menurut dia, lahan seperti itu perlu ditata kembali agar dapat memberikan nilai guna dan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
“Kalau tidak salah, Bapak Presiden juga sudah menyampaikan hal ini dalam berbagai kesempatan,” ujarnya.
“Yang idle, tidak digunakan, tidak dipakai akan diambil kembali oleh negara untuk kemudian didistribusikan kepada rakyat.”
Penataan lahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya tanah sekaligus mengurangi potensi ketimpangan penguasaan.
Dalam pembahasan yang sama, Tito menekankan perlunya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pangan dan kebutuhan penyediaan lahan untuk investasi.
Ketahanan pangan disebut sebagai salah satu agenda penting pemerintah sehingga keberadaan lahan pertanian perlu mendapat perlindungan dalam kebijakan tata ruang.
“Pada prinsipnya kami berpendapat, program yang paling menjadi unggulan Bapak Presiden adalah ketahanan pangan,” ujarnya.
“Ini harus didukung, baik dengan cara menjaga luasan lahan yang harus kita dilindungi untuk pangan.”
Di sisi lain, kebutuhan lahan bagi kegiatan industri tetap perlu diperhitungkan karena investasi memiliki peran dalam mendorong aktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Tantangan tersebut terutama terlihat di Pulau Jawa yang memiliki dukungan infrastruktur, tenaga kerja, serta ekosistem industri yang relatif berkembang.
Dengan demikian, pemerintah menghadapi kebutuhan untuk menyeimbangkan kepentingan ketahanan pangan, investasi, pemerataan penguasaan tanah, dan pemanfaatan lahan.***