JAKARTA — Pemerintah menuntaskan seluruh kewajiban surat utang negara yang diterbitkan untuk menangani dampak krisis moneter 1997–1998, termasuk surat utang yang berkaitan dengan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI) sebesar Rp55 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, surplus BI tersebut berasal dari kinerja keuangan bank sentral berdasarkan audit tahun buku 2025. Sesuai ketentuan yang berlaku, surplus tersebut disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND).
Sebagian dana itu kemudian digunakan untuk menyelesaikan kewajiban surat utang negara yang masih tersisa dari penanganan krisis 1997–1998.
“Saat ini dengan adanya surplus BI Rp55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu, itu sekarang surat utang yang dalam rangka penanganan krisis ’97–’98 kemarin tuntas kita selesaikan di bulan Agustus,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Suahasil, pembayaran kewajiban tersebut merupakan bagian dari proses panjang yang dilakukan pemerintah secara bertahap. Setiap kali BI mencatatkan surplus, sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar kewajiban surat utang yang diterbitkan pemerintah saat krisis.
“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian kewajiban surat utang. Surat utang Republik Indonesia, surat utang negara, yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis ’97–’98. Nah, di dalam bukunya Bank Indonesia itu ada terus. Setiap kali ada surplus kita bayar, ada surplus kita bayar,” ujarnya.
Kewajiban tersebut memiliki sejarah panjang. Saat krisis finansial 1997–1998 melanda Indonesia, pemerintah menerbitkan surat utang dalam jumlah besar sebagai bagian dari upaya menangani krisis dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Suahasil menyebut total obligasi yang diterbitkan pemerintah dalam penanganan krisis kala itu mencapai sekitar Rp640 triliun.
“Kalau kita lihat lagi sejarah 30 tahun yang lalu itu, ketika menangani krisis ’97–’98, pemerintah itu mengeluarkan total obligasi mencapai Rp640 triliun saat itu. Dan kita membayar kembali itu,” katanya.
Namun, penyelesaian seluruh instrumen tersebut tidak berlangsung dalam waktu yang sama. Sebagian jenis obligasi telah lebih dahulu dilunasi pemerintah, termasuk obligasi rekapitalisasi perbankan yang penyelesaiannya telah dilakukan pada Juli 2020.
Sementara itu, kewajiban surat utang yang berkaitan dengan penanganan krisis dan BLBI masih menjadi bagian dari beban yang harus diselesaikan hingga akhirnya tuntas pada Agustus 2026.
Dengan pelunasan tersebut, pemerintah menyatakan kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998 telah diselesaikan. Proses pembayaran dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan surplus BI sesuai ketentuan yang berlaku.