Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok tarif parkir fantastis di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta mendadak tumpah ke publik dan viral di media sosial. Pengusaha food truck mengaku dipatok tarif parkir mencapai Rp1 juta per hari ditambah desakan uang konsumsi saat hendak berjualan pada periode 16–20 September 2026.
Merasa diperas dan tak nyaman dengan perlakuan pengelola lapak lokal, pemilik food truck memutuskan angkat kaki dari kawasan Alkid hanya dalam kurun waktu 24 jam setelah beroperasi.
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, mulai dari Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan (Dishub), hingga aparat kepolisian.
Keraton Sebut Berizin Resmi, Dishub Cap Parkir Alkid Ilegal
Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, membenarkan bahwa pihak Keraton telah menerbitkan izin resmi bagi operasional food truck tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Namun, Keraton secara tegas membantah adanya tarif parkir fantastis maupun pungutan tambahan yang dibebankan kepada pelaku usaha.
“Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai ketentuan. Terkait pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan melalui media sosial, kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan pihak Keraton,” tegas GKR Condrokirono.
Sejalan dengan Keraton, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Aminudin Aziz, memastikan seluruh aktivitas juru parkir (jukir) di Alkid tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019, Dishub tidak pernah mengeluarkan izin parkir untuk jenis kendaraan truk di seluruh wilayah Kota Yogyakarta.
“Ketika ada aduan terkait pungutan liar atau parkir, itu memang murni pungutan liar. Tidak ada yang resmi. Izin parkir yang kami keluarkan hanya untuk sepeda motor dan mobil,” jelas Aminudin.
Pengelola Parkir Berdalih Sepakat, Bantah Minta Uang Makan
Menanggapi tuduhan tersebut, salah satu pengelola parkir Alkid, Supriyo Dwi Hartanto, berdalih bahwa nominal Rp1 juta per hari merupakan angka yang sudah disepakati bersama. Ia mengklaim lahan parkir seluas 25 meter steril dari kendaraan wisatawan demi menampung empat armada kelompok food truck.
Supriyo juga menepis tudingan meminta uang konsumsi harian dan mengklaim tawaran tersebut datang dari kru food truck.
“Diblok bukan untuk satu food truck, kami punya buktinya. Kami sterilkan lokasinya. Soal uang makan, kru mereka yang menawarkan, bukan kami yang meminta. Saya punya bukti percakapannya,” cetus Supriyo di Polsek Kraton, Jumat (18/9/2026).
Polresta Jogja Turunkan Propam Usut Dugaan Oknum Polisi
Isu ini menggelinding makin panas setelah beredar kabar dugaan keterlibatan oknum kepolisian yang meminta jatah makan gratis dari usaha kuliner tersebut.
Kapolresta Yogyakarta bergerak cepat dengan menginstruksikan Satreskrim dan Si Propam untuk melakukan pendalaman menyeluruh di lapangan.
“Unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP oleh anggota, tindakan tegas akan diberikan sesuai aturan,” ungkap Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Wakil Wali Kota Wawan Harmawan menegaskan pihaknya terus mengumpulkan bukti valid berkoordinasi dengan Keraton dan Kepolisian. Pemkot memastikan tidak akan mentoleransi praktik pungli yang merusak citra pariwisata Kota Gudeg.