Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengintensifkan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai pelosok Indonesia. Hingga pertengahan September 2026, Korps Bhayangkara telah menetapkan 162 orang sebagai tersangka pidana perorangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, membeberkan bahwa jajaran kepolisian di 12 Kepolisian Daerah (Polda) saat ini tengah menangani total 219 perkara karhutla.
“Proses penyelidikan dan penyidikan per 16 September 2026 yang telah kami lakukan mencatat 219 perkara tersebar di masing-masing polda. Dari jumlah itu, 54 perkara masih tahap penyelidikan, 116 perkara sudah naik ke tingkat penyidikan, dan 162 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka perorangan,” tegas Irhamni, Sabtu (19/9/2026).
Polda Kalbar dan Riau Catat Penanganan Kasus Tertinggi
Dalam pemetaan sebaran kasus, Polda Kalimantan Barat mencatatkan penindakan terbanyak dengan 65 perkara, disusul ketat oleh Polda Riau dengan 57 perkara.
Secara rinci, penanganan kasus perorangan di wilayah polda jajaran meliputi:
-
Kalimantan Barat: 65 kasus
-
Riau: 57 kasus
-
Kalimantan Tengah: 25 kasus
-
Sumatra Selatan: 24 kasus
-
Kalimantan Timur: 16 kasus
-
Jambi: 14 kasus
-
Kalimantan Selatan: 9 kasus
-
Aceh, Kaltara, Lampung, Sulteng: Masing-masing 2 kasus
-
Sulawesi Selatan: 1 kasus
Perburu Korporasi Nakal: 95 Perusahaan Masuk Radar Penyidik
Penegakan hukum Polri tidak hanya berhenti pada eksekutor lapangan. Bareskrim Polri menegaskan tengah membidik keterlibatan pihak entitas bisnis atau korporasi yang diduga sengaja membakar atau membiarkan konsesi lahannya terbakar.
Saat ini, sebanyak 95 korporasi sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan intensif. Sebaran pengusutan korporasi tersebut didominasi oleh wilayah Polda Kalimantan Barat (33 korporasi), Polda Sumatra Selatan (16 korporasi), dan Polda Kalimantan Tengah (14 korporasi).
Sisanya tersebar di Kalimantan Selatan (10), Kalimantan Timur (7), Riau (6), Kalimantan Utara (3), Lampung (3), Jambi (2), dan Bangka Belitung (1).
“Mengingat luasnya area yang terbakar, jumlah 219 perkara ini masih sangat mungkin berkembang seiring penelusuran titik-titik api baru yang menjadi TKP. Penegakan hukum akan terus digencarkan tanpa pandang bulu,” pungkas Irhamni.