Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus jaringan peredaran vape berisi zat berbahaya etomidate yang menyeret nama selebgram Julia Prastini alias Jule.
Tiga sosok yang dinaikkan statusnya sebagai tersangka tersebut mencakup dua bandar wanita lokal berinisial RR dan RN, serta seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial XC yang bertindak sebagai pemasok utama. Sementara itu, posisi hukum Jule dipastikan murni sebagai korban penyalahgunaan.
“Dari total empat orang yang diamankan dalam pengungkapan ini, tiga di antaranya resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk JP (Julia Prastini), posisinya adalah korban,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Kharisma Tandayu, Sabtu (19/9/2026).
Kebijakan Restorative Justice dan Program Rehabilitasi Jule
Michael menjelaskan bahwa penetapan status Jule sebagai korban penyalahgunaan atau pemakai didasarkan pada jumlah barang bukti serta hasil penggeledahan dan berita acara pemeriksaan (BAP).
Di lokasi penggerebekan, polisi hanya menemukan empat unit cartridge vape—dengan rincian tiga wadah telah kosong bekas pakai dan hanya satu yang masih berisi cairan etomidate.
Atas pertimbangan tersebut, pihak kepolisian menerapkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) bagi sang selebgram.
“Untuk JP, kami tetapkan statusnya sebagai pemakai melalui restorative justice. Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani proses asesmen medis dan dirujuk untuk rehabilitasi,” jelas Michael.
Berdasarkan pengakuan awal, Jule nekat mengonsumsi cairan vape anestesi tersebut sejak 2–3 minggu lalu karena terdesak masalah pribadi dan tekanan stres.
Kronologi Penangkapan Jaringan Bandar Asal China
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penggerebekan terhadap dua wanita berinisial RR dan RN di sebuah apartemen kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (14/9/2026). Dari tangan keduanya, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 27 unit cartridge vape berisi etomidate.
Pengembangan dari interogasi duo bandar wanita tersebut langsung mengarahkan tim penyidik kepada pemasok utamanya, yakni XC, seorang pria berkewarganegaraan China yang bertindak sebagai pengedar kakap di Indonesia.
“XC ini merupakan bandar utamanya, dia WNA asal China,” pungkas Michael.
Saat ini ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum narkotika yang berlaku.