Kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang asing palsu senilai 340 ribu Dolar Singapura (SGD)—atau setara Rp 4,7 miliar—yang ditangani Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak baru. Pihak terlapor berinisial EAK dan AN akhirnya buka suara mengenai kronologi sebenarnya di balik kepemilikan uang pecahan langka SGD 10.000 terbitan tahun 1973 tersebut.
Melalui Kuasa Hukumnya, Saleh Balfas, pihak terlapor menegaskan bahwa uang sebanyak 34 lembar tersebut awalnya diperkenalkan oleh pemilik aslinya, seorang pria berinisial HJ asal Bogor, sebagai koleksi uang lama yang hendak ditukarkan ke nominal lebih kecil.
“Pencarian jalur penukaran di perbankan nasional gagal dilakukan karena pecahan SGD 10.000 emisi 1973 sudah tidak lagi beredar di Indonesia. Dari sana, muncul opsi penukaran langsung ke Singapura melalui perantara berinisial S,” ungkap Saleh Balfas dalam keterangan resminya, Minggu (20/9/2026).
Misi Penukaran di Singapura dan Uang Deposit Ratusan Juta
Guna membuktikan keabsahan uang tersebut, AN menyerahkan satu lembar pecahan SGD 10.000 kepada S pada 8 Juni 2026 untuk diuji coba di Singapura. Dua hari berselang, S mengklaim berhasil menukarkan lembaran tersebut menjadi 85 lembar pecahan SGD 100 emisi terbaru.
Keberhasilan penukaran perdana itu membuat S mendesak AN untuk membawa sisa 33 lembar SGD 10.000 lainnya dari kediaman HJ di Bogor. Namun, untuk membawa sisa uang raksasa tersebut, HJ meminta uang jaminan (deposit) yang cukup besar.
Untuk memenuhi permintaan HJ, S menyerahkan dana deposit yang disepakati sebesar Rp 400 juta pada pertemuan di sebuah pusat perbelanjaan di Serpong pada 11 Juni 2026. Sebagai jaminan balik, AN meminjamkan kendaraan milik EAK kepada S sebelum sisa uang diterbangkan ke Singapura.
Pihak Terlapor Desak Penyidik Lacak Keberadaan S di Luar Negeri
Saleh Balfas menilai narasi publik yang berkembang belakangan ini cenderung menyudutkan kliennya tanpa melacak perjalanan fisik uang usai berada di tangan S.
“Kami mendukung kepolisian menelusuri asal-usul uang ke belakang. Namun, yang tidak kalah penting adalah menelusuri perjalanan uang tersebut ke depan: Setelah 33 lembar itu diterima S dan dibawa keluar Indonesia, siapa yang menguasainya? Ke mana uang dibawa dan apa dokumen resmi dari otoritas Singapura yang menyatakan uang itu palsu?” tegas Saleh.
Polisi Naikkan Status ke Penyidikan, Gandeng Divhubinter Polri
Di sisi lain, Polres Tangerang Selatan mengonfirmasi bahwa penanganan perkara dugaan uang palsu ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan usai pelaksanaan gelar perkara.
Kasus ini berawal dari laporan warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dengan terlapor HJ, EAK, dan AN, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tangsel.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap enam orang saksi. Saat ini kami juga terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri guna meminta informasi resmi dari Kepolisian Singapura terkait status WNI yang berada di sana,” ujar Kasi Humas Polres Tangsel, Iptu Yuni.