Aksi penyampaian pendapat oleh elemen buruh di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, berlangsung singkat dan tertib pada Kamis (24/9/2026) siang. Massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN dan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membubarkan diri secara mandiri sekitar pukul 14.00 WIB setelah menggelar unjuk rasa selama kurang lebih 1,5 jam.
Rangkaian aksi diawali sekitar pukul 12.45 WIB dengan long march massa yang berjalan kaki sambil menuntun sepeda motor dari titik kumpul Semanggi menuju depan Gedung UOB Plaza.
Usai barisan pimpinan serikat menyuarakan aspirasi di atas mobil komando dan menggelar konferensi pers, Presiden KSPSI AGN, Andi Gani Nena Wea, secara resmi menginstruksikan seluruh jajaran buruh untuk menarik diri.
“Aspirasi utama kami sudah tersampaikan secara utuh kepada publik dan media yang meliput. Kami memilih taat aturan dan membubarkan diri secara tertib,” ujar Andi Gani di lokasi aksi.
Massa kemudian bergerak memutar balik di depan Halte Tosari menuju arah Semanggi untuk kembali ke daerah asal masing-masing. Hanya dalam waktu singkat, sekitar pukul 14.15 WIB, ruas Jalan Jenderal Sudirman dari arah Semanggi menuju Bundaran HI kembali bersih dan dibuka penuh bagi kendaraan umum, dibantu kesigapan petugas kebersihan yang langsung membersihkan sisa sampah di jalanan.
11 Poin Tuntutan Utama Sektor Ketenagakerjaan
Kendati berlangsung singkat, aksi ini mengusung misi besar terkait perlindungan hak-hak pekerja, perlindungan pekerja platform digital, hingga pembenahan sistem pengupahan nasional.
Andi Gani membeberkan bahwa ada 11 poin tuntutan krusial yang mereka sodorkan kepada pemerintah dan DPR:
-
Undang-Undang Pro-Buruh: Mendorong terwujudnya UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang adil dan berpihak pada pekerja.
-
Hentikan Eksploitasi Kerja: Menjamin kepastian status kerja, menghapus outsourcing yang tidak adil, membatasi karyawan kontrak (PKWT), dan mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
-
Upah Layak: Menjamin hak upah yang bermartabat serta menghapus rumus koefisien perhitungan upah yang dinilai tidak transparan.
-
Perlindungan Pekerja Platform: Memberikan kepastian perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online, pekerja media, hingga buruh yang terdampak transisi iklim.
-
Jaminan Pesangon: Memastikan hak pesangon buruh yang terkena PHK dibayarkan secara penuh dan adil.
-
Penguatan Serikat Pekerja: Menjamin kebebasan berserikat tanpa intimidasi dari manajemen.
-
K3 dan Kesejahteraan: Menjadikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kesejahteraan buruh sebagai prioritas utama pembangunan.
-
Sanksi Tegas Perusahaan: Meminta penegakan hukum dan sanksi berat bagi perusahaan yang melanggar hak-hak normatif buruh.
-
Hak Buruh Perempuan: Memastikan perlindungan penuh bagi pekerja perempuan, termasuk kemudahan klaim cuti haid tanpa kewajiban melampirkan surat dokter.
-
Kesetaraan Penyandang Disabilitas: Membuka ruang dan kesempatan kerja yang inklusif bagi pekerja disabilitas di berbagai sektor industri.
-
Pelatihan Keterampilan: Menjalankan program upskilling dan reskilling secara berkala guna meningkatkan daya saing buruh lokal.