Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta deretan perhiasan emas saat menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
Penggeledahan maraton yang berlangsung selama 11 jam pada Kamis (24/9/2026) tersebut merupakan bagian dari pengusutan gurita korupsi dan jual-beli layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Uang serta perhiasan tersebut diduga kuat berasal dari pungutan liar yang ditarik oknum BPN dari para pemohon layanan pertanahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa perhiasan bernilai puluhan juta rupiah itu diduga dibeli sengaja menggunakan uang hasil setoran para pemohon tanah.
“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik mengamankan beberapa perhiasan diduga emas dengan estimasi awal mencapai puluhan juta rupiah. Diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Penyidik KPK kini tengah mendalami motif di balik konversi uang hasil pungli tersebut menjadi bentuk perhiasan emas. Selain uang dan emas, tim penyidik turut menyita sejumlah dokumen vital serta barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.
Skandal Suap Lahan Summarecon hingga Jual-Beli Jabatan
Penggeledahan di Jawa Timur ini menjadi babak baru dalam pengembangan kasus korupsi berskala besar yang menjerat pejabat teras Kementerian ATR/BPN. Kasus ini bermula dari dugaan suap pembukaan blokir lahan proyek Summarecon di Kabupaten Bogor, yang kemudian melebar pada praktik haram jual-beli jabatan (promosi, mutasi, dan rotasi) di internal kementerian.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 8 orang tersangka dari unsur pejabat negara hingga pihak swasta:
-
Lampri (LMP) — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
-
Sontang Coin Manurung (SON) — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
-
Adrianto Pitojo Adi (ADR) — Direktur Utama PT Summarecon Agung
-
Arif Sugiyanto (ARF)
-
Fahd El Fouz / Fahd A. Rafiq (FEZ)
-
Rizal Pahlevi (LEV) — Pihak Swasta
-
Erwin (ERW)
-
Muhammad Fakhry (MF)
Tak tanggung-tanggung, KPK berhasil menyita total barang bukti uang tunai sebesar Rp106,3 miliar. Nilai tersebut tercatat sebagai angka penyitaan uang tunai terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penindakan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.