JAKARTA — Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irjen (Purn) Mashudi, mengungkap hasil pemeriksaan sementara terkait temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah barang rumah tangga hingga minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi disebut merupakan milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong, Adi Nugroho Nur Wichaksono.
Hal itu disampaikan Mashudi saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas berisi 3 botol wiski dan 1 botol bir merupakan barang milik pribadi Kasi Kamtib,” ujar Mashudi dalam rapat tersebut.
Selain barang-barang tersebut, petugas juga menemukan bingkai foto yang menampilkan narapidana bernama Jimmy Masrin di fasilitas yang menjadi sorotan. Mashudi mengatakan bingkai foto tersebut telah disita dan diamankan ketika razia keamanan dilakukan.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan internal setelah keberadaan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong mendapat sorotan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui fungsi bangunan, kepemilikan barang, serta kondisi pengamanan di kawasan lapas.
Dirjen PAS Luruskan soal Bangunan Kontainer
Dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI, Mashudi juga memberikan penjelasan mengenai sejumlah fasilitas di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Cibinong yang sebelumnya menjadi perhatian.
Salah satunya adalah bangunan kontainer yang sempat disebut menyerupai fasilitas penginapan. Menurut Mashudi, bangunan tersebut bukan fasilitas peristirahatan khusus, melainkan kantor operasional yang digunakan untuk mendukung kegiatan peternakan dan penggemukan sapi.
Pembangunan kantor operasional tersebut, kata dia, menggunakan anggaran APBN 2026. Sementara fasilitas mess atau wisma pegawai yang berada di kawasan yang sama dibangun dengan menggunakan anggaran APBN 2017.
Penjelasan itu disampaikan untuk memperjelas fungsi masing-masing bangunan di kawasan SAE yang sebelumnya menjadi bagian dari sorotan terhadap kondisi Lapas Cibinong.
Mashudi juga menjelaskan mengenai fasilitas yang disebut-sebut sebagai simulator golf. Berdasarkan pemeriksaan, area tersebut sebenarnya tengah dipersiapkan untuk dialihfungsikan menjadi deretan loker.
Sementara itu, area yang disebut sebagai lokasi parkir liar dijelaskan sebagai kantong parkir cadangan. Area tersebut hanya digunakan secara insidental ketika kapasitas tempat parkir utama di lingkungan lapas tidak mencukupi.
Tak Ditemukan Jalur Tikus
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dugaan keberadaan jalur tidak resmi yang disebut dapat digunakan untuk keluar-masuk lingkungan lapas.
Mashudi memastikan tim pemeriksa tidak menemukan adanya celah atau akses ilegal tersebut berdasarkan hasil inspeksi lapangan.
“Lokasi tersebut dikelilingi oleh aliran Sungai Ciliwung,” kata Mashudi.
Kondisi geografis tersebut menjadi salah satu penjelasan mengenai batas luar kawasan Lapas Cibinong. Dengan demikian, dugaan adanya jalur tikus yang menjadi akses keluar-masuk tidak resmi belum ditemukan dalam pemeriksaan sementara.
Temuan Berawal dari Sorotan Ombudsman
Pemeriksaan terhadap kondisi Lapas Cibinong dilakukan setelah Ombudsman RI sebelumnya mengungkap temuan mengenai dugaan keberadaan fasilitas hunian mewah di area lapas.
Jajaran Ditjen PAS kemudian melakukan peninjauan langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Kamis (24/9/2026). Dalam proses tersebut, pihak lapas juga memberikan penjelasan mengenai sejumlah barang yang ditemukan di rumah dinas pejabat.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP), I Gusti Bagus Widya Putra, sebelumnya membenarkan adanya simpanan minuman beralkohol jenis *wine* di salah satu rumah dinas yang ditempati Kasi Kamtib.
Menurut Gusti, minuman tersebut berada di rumah dinas dan disebut disimpan untuk konsumsi pribadi pejabat yang menempati rumah tersebut. Ia menegaskan minuman itu tidak ditempatkan di ruang kerja kedinasan maupun dikonsumsi bersama warga binaan.
“Yang disebut itu mungkin minuman *wine* ya, karena ada di rumah dinas salah satu pejabat yang mengisi rumah dinas waktu itu Kasi Kamtib,” tutur Gusti saat mendampingi peninjauan tim Ditjenpas.
Gusti juga menyatakan barang tersebut tidak dikonsumsi ketika pejabat bersangkutan sedang menjalankan tugas di kantor.
Temuan mengenai minuman beralkohol, barang-barang rumah tangga, hingga keberadaan fasilitas yang menjadi sorotan kini menjadi bagian dari evaluasi terhadap tata kelola dan pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pemeriksaan sementara yang disampaikan Dirjen PAS di hadapan Komisi XIII DPR RI tersebut sekaligus memberikan penjelasan mengenai kepemilikan barang dan fungsi sejumlah fasilitas yang sebelumnya menjadi perhatian dalam pemeriksaan Lapas Cibinong.