Penyidik Polda Metro Jaya resmi memeriksa Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Kasus ini berakar dari pernyataan KPK terkait penyidikan dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Budi memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya selama 7,5 jam sejak pukul 10.30 WIB hingga petang, Selasa (29/9/2026). Sepanjang pemeriksaan marathon tersebut, ia dicecar puluhan pertanyaan oleh tim penyidik.
βPenyidik sangat profesional dan humanis. Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan, dan seluruh keterangan yang dibutuhkan telah kami berikan secara kooperatif,β ungkap Budi kepada awak media usai pemeriksaan.
Materi Pemeriksaan dan Fakta Persidangan
Laporan hukum ini dipicu oleh pernyataan Budi pada awal April lalu yang menyebut Faizal Assegaf diduga menerima barang atau fasilitas dalam pusaran kasus korupsi Bea Cukai yang tengah diusut lembaga antirasuah. Tak terima dengan pernyataan tersebut, Faizal membawa perkara ini ke jalur hukum atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media massa.
Menanggapi materi pemeriksaan, Budi menegaskan bahwa seluruh poin pertanyakan yang diajukan penyidik sebenarnya berkorelasi langsung dengan fakta-fakta hukum yang sudah muncul dalam persidangan.
βSemua sudah dikonfirmasi oleh penyidik. Apa yang dilakukan di tahap penyidikan KPK seluruhnya telah menjadi alat bukti dan terbukti sebagai fakta resmi di muka persidangan,β jelas Budi.
Polda Metro Jaya Dalami Laporan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan dari Faizal Assegaf telah ditindaklanjuti secara prosedural melalui penyiapan administrasi penyidikan (mindik).
Pihak kepolisian selanjutnya dijadwalkan memanggil pihak pelapor untuk menyerahkan bukti-bukti pendukung guna memperkuat proses pendalaman kasus.
βSetelah penyiapan administrasi selesai, pelapor pasti akan dipanggil kembali untuk penyerahan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi tambahan,β pungkas Budi Hermanto.