BOGOR β Pembongkaran bangunan yang berada di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai dilakukan, Rabu (30/9/2026). Sebanyak 10 dari 13 bangunan yang berada di kawasan tersebut disebut bukan merupakan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Proses pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membahas temuan tersebut dalam rapat dengar pendapat sehari sebelumnya. Selain persoalan status aset, bangunan-bangunan itu juga menjadi sorotan karena berdiri di area bantaran sungai.
Sejak pagi, petugas melakukan penertiban dengan memutus aliran listrik menuju bangunan yang akan dibongkar. Sejumlah truk kemudian dikerahkan untuk mengangkut perabot dan barang yang masih berada di dalam bangunan.
Setelah bangunan dikosongkan, satu unit ekskavator mulai merobohkan struktur tersebut. Proses pembongkaran tercatat dimulai sekitar pukul 12.39 WIB.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan, pembongkaran dilakukan setelah pihaknya memperoleh penjelasan mengenai status 13 bangunan yang berada di kawasan Lapas Cibinong.
Menurut Sugiat, berdasarkan informasi dari Inspektur Jenderal dan penjelasan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rapat dengar pendapat, terdapat 10 bangunan yang tidak tercatat sebagai aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
βBerdasarkan informasi dari Pak Irjen, dan sebetulnya juga sudah disampaikan oleh Pak Dirjen ketika rapat dengar pendapat, status dari 13 bangunan tersebut, ada 10 yang bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,β ujar Sugiat di lokasi pembongkaran.
Selain status aset, keberadaan bangunan di bantaran sungai turut menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI. Posisi bangunan yang berada di area tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
βDan yang paling berbahaya, itu dibangun di bantaran sungai yang sesungguhnya melanggar aturan,β kata Sugiat.
Ia menjelaskan, pembongkaran tersebut bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Langkah penertiban telah disepakati dalam rapat dengar pendapat antara Komisi XIII DPR RI dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembongkaran pada Rabu. Menurut Sugiat, langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas status bangunan yang tidak tercatat sebagai aset kementerian sekaligus menindak keberadaan bangunan yang berada di bantaran sungai.
βOleh karena itu, pada rapat dengar pendapat kemarin, ada keputusan kami untuk mengeksekusinya hari ini. Dibongkar hari ini supaya clear dan jelas, karena bukan bagian dari aset kementerian dan pembangunannya melanggar aturan bantaran sungai,β ujarnya.
Pembongkaran bangunan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Komisi XIII DPR RI selanjutnya berencana memanggil Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rapat khusus.
Rapat tersebut akan membahas hasil audit sekaligus menindaklanjuti temuan yang ada, termasuk kemungkinan langkah penegakan disiplin dan sanksi internal sesuai hasil pemeriksaan.
Dengan demikian, penertiban kawasan tersebut tidak berhenti pada pembongkaran fisik bangunan. DPR juga akan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai hasil audit dan tindak lanjut administratif maupun internal atas berbagai temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong.