JAKARTA – Danantara memperkirakan kepemilikan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) berada pada kisaran 5 hingga 10 persen setelah proses demutualisasi berlangsung.
CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengatakan besaran tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama pihak terkait.
“Ya kan POJK-nya udah keluar, dan kami di Danantara, porsinya, mungkin ada beberapa … kita lagi bicarakan tapi mungkin antara 5 sampai 10 persen,” kata Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Pernyataan itu muncul setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Regulasi tersebut mulai berlaku setelah diundangkan pada 17 September 2026 dan menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi bursa efek.
Demutualisasi mengubah pola kepemilikan BEI yang sebelumnya berkaitan dengan anggota bursa menjadi struktur yang memungkinkan kepemilikan oleh anggota maupun pihak nonanggota.
Rosan juga meluruskan informasi mengenai kabar bahwa Danantara akan memperoleh porsi saham BEI lebih dari 40 persen.
“Mungkin ada pihak lain, mungkin ada kementerian lain mungkin yang ikut, Menteri Keuangan atau yang lain-lain. Jadi kita bersama-sama konsorsium bisa sampai 30 sampai 40 persen, tapi mungkin porsi Danantara sekitar 5 sampai 10 persen,” ujarnya.
Dengan demikian, angka 30 hingga 40 persen yang disebut Rosan merupakan kemungkinan kepemilikan secara bersama-sama oleh sejumlah pihak dalam sebuah konsorsium.
Danantara sebelumnya telah menyatakan ketertarikannya menjadi salah satu pemegang saham BEI melalui Danantara Investment Management (DIM).
Sementara itu, POJK 13/2026 menetapkan kepemilikan saham BEI oleh satu pemegang saham pada prinsipnya paling banyak 5 persen dari total saham yang diterbitkan.
Kepemilikan melebihi 5 persen dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, tetapi harus memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu.
OJK juga menegaskan tidak ada pihak yang diperbolehkan menguasai mayoritas saham BEI, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui perusahaan terafiliasi.
Ketentuan tersebut dirancang untuk menjaga independensi bursa, mencegah konsentrasi kepemilikan, serta memperkuat integritas pasar modal.
Tahapan berikutnya berada pada proses penyiapan aturan pelaksanaan demutualisasi oleh BEI sesuai kerangka regulasi yang telah ditetapkan OJK.
Perubahan struktur kepemilikan tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal yang diarahkan untuk memperkuat transparansi, efisiensi, inovasi, dan tata kelola bursa.***