JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Rapat paripurna pengambilan keputusan tersebut digelar di Gedung Nusantara II dan dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani. Agenda ini menjadi tahap akhir proses di parlemen sebelum pergantian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Sebelum persetujuan diketok, pimpinan sidang lebih dahulu mendengarkan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dijalankan Komisi III DPR RI. Dalam laporan itu, Komisi III menyatakan menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa keputusan di tingkat komisi diambil secara aklamasi. Selain menyetujui pencalonan Suyudi, komisi juga menyepakati pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri.
“Komisi III DPR RI telah secara aklamasi menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Usai laporan dibacakan, Puan mengambil alih jalannya rapat. Ia meminta kepastian kepada seluruh anggota dewan yang hadir mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III tersebut.
Puan kemudian melontarkan pertanyaan kepada peserta rapat untuk meminta persetujuan atas pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri. Pertanyaan itu dijawab serentak oleh para anggota dewan yang hadir dengan kata “setuju”.
Dengan demikian, DPR secara resmi memberikan restu atas pergantian Kapolri, dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Komjen Suyudi Ario Seto.