JAKARTA – Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026. Bantuan untuk periode Oktober hingga Desember itu akan diberikan sekaligus dengan total Rp900.000 kepada setiap pekerja penerima.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BSU kembali digulirkan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat hingga akhir tahun.
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah,” kata Airlangga seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Airlangga menjelaskan, nilai BSU ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan. Karena diberikan untuk tiga bulan sekaligus, pekerja yang masuk sebagai penerima akan memperoleh total Rp900.000.
Program tersebut diproyeksikan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk penyaluran BSU kali ini hampir mencapai Rp12 triliun.
Meski keputusan untuk kembali menyalurkan BSU telah disampaikan, pemerintah belum memerinci kriteria penerima maupun mekanisme pencairannya. Rincian mengenai sasaran dan tata cara penyaluran masih menunggu ketentuan lebih lanjut.
BSU menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial yang dibahas pemerintah dalam rangkaian rapat kabinet menjelang akhir 2026. Selain bantuan untuk pekerja, pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok penerima manfaat.
Bantuan pangan tersebut berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan yang akan diberikan selama tiga bulan. Total penerimanya mencapai 33.244.408 keluarga penerima manfaat.
Pemerintah juga memproses pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4. Jumlah sasaran program tersebut masih menunggu proses pencocokan dan pemutakhiran data.
Di sisi lain, pemerintah menyiapkan keberlanjutan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.
Kebijakan tersebut ditargetkan berlanjut hingga 2027 dengan cakupan yang diperluas. Jika pada 2026 insentif PPh Pasal 21 difokuskan pada pekerja sektor padat karya dan pariwisata dengan target sekitar 7,5 juta pekerja, pemerintah menargetkan cakupannya pada 2027 dapat mencakup pekerja dari seluruh sektor.
Rangkaian kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket yang disiapkan pemerintah untuk menopang daya beli masyarakat dan perlindungan sosial hingga memasuki tahun berikutnya.