JAKARTA — Pemerintah menegaskan tidak akan mengubah ketentuan jam kerja menjadi 45 jam per minggu seperti yang diusulkan kalangan pengusaha. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan batas waktu kerja di Indonesia tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni 40 jam dalam sepekan.
Penegasan itu disampaikan Airlangga saat menghadiri agenda Downstream Insights 2026 di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Ia menyebut ketentuan 40 jam kerja per minggu telah menjadi kesepakatan yang berlaku sehingga usulan penambahan waktu kerja harus tetap mempertimbangkan regulasi perlindungan tenaga kerja.
“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,” ujar Airlangga.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi pemerintah di tengah munculnya dorongan dari dunia usaha untuk memperpanjang durasi kerja. Pemerintah tidak serta-merta mengikuti usulan tersebut hanya dengan pertimbangan kebutuhan industri.
Wacana penambahan jam kerja sebelumnya disampaikan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo). Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, mengusulkan agar waktu kerja di Indonesia dinaikkan dari 40 jam menjadi 45 jam per minggu.
Usulan itu disampaikan pada Rabu (30/9/2026) dengan alasan daya saing industri nasional dinilai masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain, khususnya Vietnam.
Hariyanto membandingkan waktu kerja di Indonesia dengan Vietnam yang disebut mencapai 48 jam per minggu. Menurut dia, perbedaan durasi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam meningkatkan daya saing industri.
“Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja; satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20 persen. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam,” kata Hariyanto.
Namun, usulan tersebut belum mengubah sikap pemerintah. Airlangga menegaskan ketentuan mengenai waktu kerja tetap harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan tenaga kerja.
Sikap pemerintah itu juga muncul ketika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan tengah berjalan antara pemerintah dan DPR RI.
RUU tersebut telah memasuki Pembicaraan Tingkat II setelah disetujui dalam rapat kerja pemerintah bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.
“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” jelas Yassierli.
Menurut Yassierli, rancangan regulasi tersebut dibangun berdasarkan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Ketentuan itu diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan industrial, mulai dari pekerja, pemagang, pencari kerja hingga pemilik modal.
Dengan demikian, di tengah dorongan agar waktu kerja diperpanjang demi kepentingan daya saing industri, pemerintah tetap menempatkan aturan perlindungan tenaga kerja sebagai pijakan. Untuk saat ini, Airlangga memastikan ketentuan 40 jam kerja per minggu tetap menjadi acuan.