Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membongkar besaran uang haram yang disamarkan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), total dana hasil korupsi yang dicuci oleh Febrie dan kroninya menembus angka fantastis, yakni Rp 346,7 miliar ditambah USD 440,9 ribu (sekitar Rp 7,9 miliar).
Dalam rentang waktu 2020 hingga 2026, Febrie didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama tiga orang kepercayaannya: Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
“Terdakwa menempatkan dan mentransfer uang pada sejumlah rekening, menyetor sebagai modal usaha perusahaan afiliasi, membelanjakan tanah, bangunan, kendaraan, dan emas, serta menukarkannya ke valuta asing untuk menyamarkan hasil korupsi,” tegas Jaksa saat membacakan berkas dakwaan.
Modus Modifikasi Kantor Hukum untuk ‘Pemerasan’
Penyidikan mengungkap bahwa penerimaan uang melimpah ini bersumber dari praktik pemerasan dan gratifikasi terkait perkara yang ditangani Febrie, baik saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) maupun Jampidsus Kejagung.
Untuk menampung dana tersebut, Febrie bersama Don Ritto dan rekannya sengaja mendirikan kantor hukum pada 2020 dan 2022. Firma hukum ini difungsikan sebagai ‘pintu belakang’ untuk menerima dana dari pihak-pihak berkepentingan yang merasa cemas akan status hukum mereka dalam kasus korupsi di Kejaksaan Agung.
Rincian Aliran & Bentuk Pencucian Uang
Dari total penerimaan yang mencapai Rp 354,6 miliar (gabungan Rupiah dan Dolar AS), Febrie bersama jaringan intinya menyamarkan asal-usul harta kekayaan melalui berbagai metode:
-
Suntikan Modal: Menempatkan dana seolah-olah modal resmi pada puluhan perusahaan afiliasi.
-
Pembelian Aset Fisik: Membelanjakan uang hasil korupsi untuk aset properti (tanah dan bangunan), kendaraan mewah, hingga emas.
-
Transaksi Valas & Perbankan: Memutar uang ke dalam berbagai rekening bank serta menukarkannya ke mata uang asing.
Atas perbuatannya menyalahgunakan jabatan dan melakukan penyembunyian aset korupsi skala besar, Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) atau pasal subsider terkait tindak pidana pencucian uang.