JAKARTA – Penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus berkembang, dengan Polri menetapkan 223 tersangka individu dan sembilan korporasi hingga 13 Oktober 2026.
Berdasarkan data Bareskrim Polri yang disampaikan dalam konferensi pers bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), penyidikan terhadap pelaku perorangan mencakup 273 laporan polisi.
Kasus yang melibatkan individu tersebut berkaitan dengan kebakaran yang menghanguskan lahan seluas 5.157,89 hektare di sejumlah wilayah.
“Penegakkan hukum yang dilakukan oleh perorangan di 12 polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka.”
“Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare,” kata Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto dalam konferensi pers bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta, Rabu (14/10).
Sebaran Tersangka Karhutla di Sejumlah Daerah
Polda Riau mencatat jumlah tersangka individu terbanyak dengan 65 orang, disusul Polda Sumatera Selatan sebanyak 48 orang dan Polda Kalimantan Tengah dengan 39 orang.
Polda Kalimantan Timur menetapkan 31 tersangka, sedangkan Polda Jambi menangani 14 tersangka dan Polda Kalimantan Barat sebanyak 12 orang.
Sementara itu, Polda Kalimantan Selatan mencatat delapan tersangka, Polda Kalimantan Utara tiga orang, Polda Sulawesi Tenggara dua orang, serta Polda Sulawesi Selatan satu orang.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara perorangan tersebar di sejumlah provinsi, dengan Riau dan Sumatera Selatan menjadi wilayah yang mencatat jumlah tersangka tertinggi.
Sembilan Korporasi Turut Terseret Kasus Karhutla
Selain individu, penyidik juga menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan.
Dalam penanganan kasus yang melibatkan badan usaha tersebut, tercatat 98 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.
“Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare,” ucap Pipit.
Luas lahan yang tercatat dalam perkara korporasi tersebut jauh lebih besar dibandingkan angka kebakaran yang ditangani melalui perkara perorangan, berdasarkan data yang dipaparkan Polri.
KLH Segel 57 Badan Usaha
Kemenko Polkam menyampaikan bahwa penegakan hukum karhutla juga melibatkan kementerian terkait melalui penyegelan badan usaha dan penanganan pelanggaran di sektor kehutanan.
Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel 57 badan usaha yang diduga melakukan pelanggaran terkait karhutla.
“Badan usaha yang disegel awalnya 50 di bulan September, bertambah 7 ini di Oktober menjadi 57,” kata Honi.
Jumlah tersebut meningkat dari 50 badan usaha yang telah disegel pada September 2026 setelah tujuh badan usaha tambahan dikenai tindakan penyegelan pada Oktober.
Kementerian Kehutanan Tangani 17 Korporasi
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan tengah menangani proses pidana terhadap 17 korporasi, sementara 26 korporasi lainnya telah menerima sanksi administratif.
Pemerintah juga mengoordinasikan verifikasi terhadap badan usaha yang diduga melanggar aturan penggunaan dan pengelolaan lahan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kemudian ATR-BPN saat ini juga sudah link up berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memverifikasi korporasi yang melanggar, sehingga akan ada konsekuensi pencabutan apakah Hak Guna Usaha apabila itu divalidasi secara hukum terbukti,” ujarnya.
Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) dapat menjadi salah satu konsekuensi hukum apabila pelanggaran korporasi terbukti melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan Hukum Jadi Bagian Pengendalian Karhutla
Peningkatan jumlah tersangka dan tindakan administratif menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani karhutla, termasuk meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar hukum.
Proses hukum terhadap individu dan korporasi diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mendorong kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan hutan dan pengelolaan lahan.
Hingga 13 Oktober 2026, data Polri mencatat 223 tersangka individu dan sembilan korporasi, sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel 57 badan usaha terkait dugaan pelanggaran karhutla.***