Kasus perundungan (bullying) dan aksi kekerasan tragis yang merenggut nyawa Z (10), seorang bocah penyandang disabilitas intelektual (down syndrome) di Surabaya, akhirnya memasuki babak baru penanganan hukum. Pihak kepolisian bersama instansi terkait resmi menjatuhkan sanksi pembinaan khusus terhadap anak yang terlibat.
Salah satu anak yang ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan masih berusia 10 tahun diputuskan menjalani skema pembinaan di lembaga sosial selama enam bulan. Sementara itu, satu anak lainnya yang berstatus saksi bakal dipindahkan ke pondok pesantren guna menjaga stabilitas sosial psikologis warga setempat.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa penetapan sanksi ini merupakan hasil musyawarah dan rapat keputusan bersama secara komprehensif. Rapat tersebut melibatkan penyidik Satreskrim Unit PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Surabaya, Pekerja Sosial, Dinas Sosial Kota Surabaya, serta didampingi langsung oleh keluarga korban dan keluarga anak pelaku.
“Disepakati oleh seluruh pihak terkait dan disaksikan para saksi agar dilakukan pembinaan terhadap anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan untuk proses evaluasi,” ujar Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Senin (19/10/2026).
Jaminan Pendidikan dan Kesehatan di Rumah Perubahan
Meski harus menjalani masa pembinaan di lokasi khusus, Luthfie memastikan hak-hak dasar pelaku anak tetap dijamin penuh oleh negara sesuai mandat undang-undang.
“Anak pelaku tetap mendapatkan jaminan keberlangsungan pendidikan akademik, bimbingan rohani, konseling berkala, hingga jaminan layanan kesehatan dan pemenuhan nutrisi selama berada di Rumah Perubahan,” imbuhnya.
Di sisi lain, untuk anak kedua yang berstatus sebagai saksi dan belum terbukti terlibat langsung dalam tindakan fisik yang menyebabkan fatalitas korban, pihak kepolisian bersama Dinas Sosial memfasilitasi pemindahan lokasi tempat tinggal. Atas persetujuan orang tua, anak saksi tersebut dipindahkan ke sebuah pondok pesantren.
Langkah ini diambil mengingat tempat tinggal anak saksi berada tepat bertetangga dengan keluarga korban. Pemindahan dilakukan demi mencegah potensi trauma sosial, bentrokan emosional antar-keluarga, serta menjaga psikologis anak.
Kapolrestabes Surabaya mengimbau masyarakat luas untuk menyikapi penanganan kasus ini secara bijak dan memahami bahwa proses hukum terhadap anak di bawah umur memiliki prosedur yang sangat berbeda dibandingkan tersangka dewasa.
Seluruh rangkaian keputusan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Hukum acara pidana terhadap anak memang berbeda dengan dewasa. Ini adalah amanat undang-undang yang wajib kita jalankan. Jika muncul persepsi lain di publik, kami tegaskan bahwa seluruh tindakan kami tetap berdiri di atas pijakan UU SPPA,” tegas Luthfie.