Penyidikan kasus pemadaman listrik total (blackout) yang melumpuhkan wilayah Batam hingga Bintan, Kepulauan Riau, memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka atas insiden kelistrikan yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp57,31 miliar tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, di Gedung Graha Lancang Kuning (GLK), Mapolda Kepri, Batam, Selasa (20/10/2026) sore.
Kelima tersangka berasal dari jajaran manajemen pengelola instalasi kelistrikan serta pihak penyedia jasa (kontraktor):
-
RB – Manajer Instalasi
-
ZRN – Asisten Manajer
-
AWD – Team Leader K3L
-
DA – Tim Pemeliharaan Proteksi
-
AEP – Perwakilan Pihak Kontraktor/Vendor
Dugaan Pembiaran Pagar Pengaman dan Korsleting Monyet
Komjen Asep menjelaskan bahwa faset utama penyidikan berfokus pada bentuk kelalaian fatal terkait fungsi pengawasan dan pengamanan fasilitas vital negara.
“Pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Sementara pihak vendor yang berkewajiban mengembalikan fungsi sistem pengamanan sebagaimana mestinya juga membiarkannya,” tegas Kabareskrim.
Salah satu temuan kunci penyidik di lapangan adalah abainya perawatan pagar pengaman di sekitar area bertegangan tinggi. Berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP), area instalasi vital wajib dilindungi pagar berlistrik untuk mencegah masuknya manusia maupun hewan liar.
Akibat sistem pengaman yang tidak difungsikan, hewan liar—khususnya monyet—dengan mudah menerobos masuk ke area Trafo 1 hingga memicu hubungan arus pendek (short circuit) yang berdampak domino pada matinya sistem kelistrikan Batam–Bintan.
Dalami Unsur Kesengajaan atau Kelalaian Murni
Sebelum menetapkan status tersangka, tim Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi serta menggelar reka olah tempat kejadian perkara (TKP).
Penyidik kini tengah menguji apakah ada unsur pergeseran komponen instalasi yang mengarah pada tindakan sabotase/kesengajaan atau murni keteledoran kerja.
“Kami sedang mendalami apakah ada unsur kesengajaan. Jika sengaja, siapa yang memerintahkan? Namun jika ini merupakan bentuk kelalaian yang menjadi tanggung jawab seseorang tetapi diabaikan, hal itu yang akan kita tuntut secara hukum,” tambah Asep.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 319 KUHP tentang perusakan atau pengganggu bangunan listrik, serta Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagalistrikan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.