JAKARTA— Mantan ajudan Presiden Joko Widodo sekaligus mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Kabupaten Cilacap senilai Rp237 miliar. Oditur Militer juga menuntut Widi dipecat dari dinas militer dan membayar uang pengganti Rp21 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026). Oditur meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
“Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” ujar oditur dalam persidangan.
Selain pidana penjara, Widi dituntut membayar denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, hukumannya diganti dengan kurungan selama 140 hari. Oditur juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp21 miliar dan pemecatan dari dinas militer.
Dalam perkara ini, Widi didakwa terlibat dalam korupsi pengadaan lahan perkebunan seluas sekitar 716 hektare di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) tersebut merupakan aset PT Rumpun Sari Antan (RSA), badan usaha di bawah Yayasan Rumpun Kodam IV/Diponegoro, yang dijual kepada PT Cilacap Sagara Artha (CSA), sebuah badan usaha milik daerah Kabupaten Cilacap.
Transaksi pengadaan lahan itu bernilai Rp237 miliar. Dalam konstruksi perkara yang diuraikan dalam tuntutan, Widi diduga menerima imbalan sekitar Rp21 miliar dari transaksi tersebut.
Dinilai Tak Mengakui Perbuatan
Dalam tuntutannya, oditur menyatakan Widi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Perbuatannya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oditur juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap mantan Pangdam IV/Diponegoro tersebut. Widi dinilai tidak mengakui perbuatannya selama persidangan, tidak memberikan teladan bagi prajurit di bawah kepemimpinannya, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, oditur menilai Widi telah menikmati hasil tindak pidana dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Adapun hal yang meringankan tuntutan adalah masa pengabdian Widi sebagai prajurit TNI selama 33 tahun.
Meski demikian, Widi melalui tim pembelanya membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan tidak pernah melakukan penjualan aset negara dalam perkara pengadaan lahan tersebut.
Dengan demikian, tuntutan yang dibacakan oditur belum merupakan putusan akhir. Majelis hakim akan menentukan hukuman terhadap para terdakwa setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan pembelaan yang diajukan.
Tiga Terdakwa Lain Juga Dituntut
Selain Widi, perkara ini melibatkan tiga terdakwa lain dari unsur militer dan sipil. Mereka masing-masing dituntut dengan pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai peran dan nilai yang dibebankan kepada masing-masing terdakwa.
Mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan, dituntut empat tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, uang pengganti Rp2,76 miliar, serta pemecatan dari dinas militer.
Hal yang meringankan Wisnu adalah masa pengabdiannya selama 28 tahun. Ia juga disebut telah menyerahkan sertifikat rumah senilai Rp1,3 miliar sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Sementara itu, mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Chk. Sjaiful Nursaid, dituntut enam tahun penjara. Oditur turut meminta agar Sjaiful membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, uang pengganti Rp3,22 miliar, dan dijatuhi pemecatan dari dinas militer.
Sjaiful mendapat pertimbangan meringankan berupa masa pengabdian selama 32 tahun dan pengembalian uang sebesar Rp500 juta.
Adapun mantan Direktur PT RSA, Suko Madyo Susilo, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp1,3 miliar.
Oditur mempertimbangkan sikap kooperatif, pengakuan atas perbuatan, dan usia Suko yang sudah lanjut sebagai hal yang meringankan.
Dugaan Peran Para Terdakwa dalam Penjualan Lahan
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan, Widi disebut berperan sebagai pihak yang mengeluarkan perintah terkait proses penjualan lahan ketika menjabat Pangdam IV/Diponegoro sekaligus Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro.
Wisnu diduga menangani urusan teknis penjualan lahan, sedangkan Sjaiful memberikan telaah dan pertimbangan hukum terkait transaksi tersebut. Sementara itu, Suko disebut menjalankan proses penjualan melalui PT RSA.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyeret seorang perwira tinggi TNI yang pernah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo dan Pangdam IV/Diponegoro. Namun, seluruh tuntutan terhadap para terdakwa masih harus diuji melalui proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. Sidang selanjutnya akan digelar sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.