Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memproyeksikan penyesuaian skema insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) bakal menghemat anggaran negara hingga Rp3 triliun sampai akhir Desember 2026.
Langkah efisiensi masif ini dicapai setelah BGN menghapus skema subsidi flat sebesar Rp6 juta per hari per dapur, dan menggantinya dengan skema berbasis kinerja riil sebesar Rp2.000 per porsi makanan yang benar-benar disalurkan.
Penyesuaian yang berlaku resmi sejak 5 Oktober 2026 ini berlandaskan Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif MBG dan Pemberian Insentif SPPG.
“Saya sudah hitung sejak 5 Oktober lalu, merubah skema dari Rp6 juta flat seluruh dapur menjadi Rp2.000 per porsi berhasil mengurangi dan menghemat anggaran negara kurang lebih Rp3 triliun sampai akhir Desember,” tegas Sudaryono dalam Forum Pemimpin Redaksi di Jakarta Pusat.
Tutup Celah Pemborosan: Dapur 1.000 Porsi Tak Lagi Berhak Rp6 Juta
Sudaryono membeberkan bahwa skema lama Rp6 juta per hari mulanya dirancang atas asumsi ideal satu dapur melayani 3.000 porsi per hari. Namun dalam praktiknya, skema flat tersebut menciptakan ketimpangan anggaran karena dapur yang hanya melayani 1.000 hingga 2.500 porsi tetap mengantongi nilai insentif utuh.
Melalui sistem baru, dapur yang mengemas lebih banyak porsi penerima manfaat akan mengantongi insentif proporsional, sementara dapur dengan skala layanan kecil menerima sesuai porsi riil.
“Kenapa awalnya Rp6 juta? Karena asumsi grand design-nya 3.000 porsi. Tapi kenyataannya, melayani 1.000 atau 1.500 porsi pun tetap dibayar Rp6 juta. Karena APBN ini bukan uang nenek saya, jadi harus saya belanjakan sebaik-baiknya, setransparan mungkin, dan tidak boleh ada pemborosan lagi,” cetus Sudaryono.
BGN menegaskan bahwa insentif Rp2.000 per porsi ini bukanlah tambahan biaya baru, melainkan bagian integral dari alokasi unit cost program MBG sebesar Rp15.000 per porsi:
Pengawasan Ketat: Suspend dan Libur Bencana Tak Dapat Insentif
Skema baru ini juga mengikat ketat keaktifan operasional dapur. Insentif tidak akan dicairkan apabila:
-
SPPG terkena status penghentian sementara (suspend) akibat pelanggaran standar.
-
Dapur tidak beroperasi akibat hari libur nasional atau penghentian aktivitas belajar tatap muka (seperti sekolah daring akibat karhutla atau bencana alam).
Guna mencegah saling rebut wilayah penerima manfaat antardapur, BGN menerbitkan surat penetapan resmi kuota penerima manfaat di tiap wilayah. Penyesuaian ini menyasar kelompok siswa sekolah hingga kelompok 3B (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita) secara terukur.
BGN meminta seluruh mitra yayasan, pengelola SPPG, akuntan, hingga tim ahli gizi untuk mematuhi regulasi ketat ini demi menjamin keberlanjutan dan integritas program MBG nasional.