JAKARTA – Polri menegaskan pendekatan humanis menjadi prioritas dalam mengawal aksi penyampaian pendapat di muka umum, termasuk rangkaian kegiatan pada Rabu (28/10/2026), dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kebijakan pengamanan tersebut mengutamakan pencegahan, komunikasi, dan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat agar aspirasi publik dapat disampaikan secara aman, tertib, dan damai.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir menyatakan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi.
“Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi.”
“Karena itu, Polri mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional, dan proporsional agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman, tertib, dan damai,” ujar Isir, Rabu 28 oktober 2026.
Tiga Tahap Pengamanan Aksi Demonstrasi
Polri menerapkan strategi pengamanan secara bertahap, mulai dari langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum sesuai situasi dan kebutuhan di lapangan.
Pada tahap preemtif, kepolisian melakukan deteksi dini, memberikan peringatan awal, serta membangun komunikasi dengan masyarakat untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Upaya pencegahan juga menyasar ruang digital melalui edukasi dan komunikasi publik guna mendorong penyampaian aspirasi yang bertanggung jawab serta mencegah berkembangnya potensi konflik.
Sementara itu, langkah preventif dilakukan melalui pengerahan personel untuk melayani dan melindungi peserta aksi maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi demonstrasi.
Pengaturan arus lalu lintas, patroli, penjagaan, dan koordinasi dengan koordinator lapangan menjadi bagian dari strategi kepolisian untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Pelayanan kepolisian tidak hanya berfokus pada kelancaran kegiatan penyampaian pendapat, tetapi juga memastikan hak masyarakat lainnya tetap terpenuhi.”
“Kami mengajak seluruh pihak untuk membangun komunikasi yang baik, saling menghormati, dan bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman serta kondusif,” katanya.
Hak Demonstran dan Ketertiban Umum Harus Seimbang
Pelaksanaan pengamanan mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, masyarakat juga berkewajiban menghormati hak orang lain, mematuhi peraturan, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Isir menegaskan bahwa aparat pemerintah wajib melindungi hak asasi manusia, menghormati asas legalitas dan prinsip praduga tidak bersalah, serta melaksanakan pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran hukum atau ancaman nyata terhadap keselamatan, kepolisian akan mengambil tindakan berdasarkan kondisi lapangan, kebutuhan penanganan, dan ketentuan perundang-undangan.
“Apabila terdapat pelanggaran hukum, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
“Setiap tindakan harus terukur, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat serta menghormati hak asasi manusia,” katanya.
Polri Ajak Masyarakat Cegah Konflik
Polri turut meminta masyarakat berperan aktif menjaga suasana damai dengan mengedepankan dialog, menyebarkan informasi yang benar, dan menghormati perbedaan pendapat.
Menurut Isir, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah potensi gangguan keamanan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam membangun komunikasi yang sejuk, menyampaikan informasi yang benar, serta menjaga lingkungan masing-masing tetap aman dan tertib,” ujarnya.
Melalui pendekatan humanis dan pengamanan yang terukur, Polri berharap kegiatan penyampaian pendapat dapat berlangsung tanpa mengabaikan hak demonstran maupun kepentingan masyarakat umum.***