Badan Gizi Nasional (BGN) mengumandangkan sikap tegas terkait standar keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN bersama Pemerintah Daerah dan Satgas MBG resmi memberlakukan pengawasan super ketat terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh daerah, dengan ancaman penghentian operasional hingga penutupan permanen bagi dapur yang melanggar.
Langkah preventif ini diambil guna memastikan tidak ada celah bahaya yang mengancam kesehatan para penerima manfaat program.
Kepala BGN, Sudaryono (Mas Dar), mengungkapkan bahwa mekanisme inspeksi lapangan akan mengacu pada 14 indikator kelayakan resmi yang disosialisasikan bersama Kementerian Dalam Negeri.
“Dalam inspeksi tersebut, tim penilai akan memeriksa 14 indikator utama sebelum menetapkan pengkategorian kelayakan dari tiap-tiap dapur SPPG,” jelas Mas Dar usai acara Kick Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Skema 4 Kategori Kelayakan Dapur MBG
Berdasarkan hasil investigasi dan inspeksi di lapangan, BGN membagi status operasional dapur SPPG ke dalam empat tingkatan:
-
Sangat Layak (Operasional Penuh): Dapur memenuhi seluruh 14 indikator dan diperbolehkan beroperasi secara penuh.
-
Perbaikan Minor (Tetap Beroperasi): Dapur memiliki kekurangan skala kecil—seperti perlengkapan masak yang kurang lengkap—namun wajib menyempurnakannya sambil tetap melayani distribusi.
-
Perbaikan Mayor (Skorsing/Tutup Sementara): Dapur mengalami masalah fasilitas serius, seperti belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tata letak ruangan yang keliru, atau penyimpanan bahan baku yang tak sesuai standar. Operasional dihentikan sementara hingga perbaikan selesai.
-
Tidak Layak (Tutup Permanen): Dapur berada di lingkungan yang membahayakan sanitasi dan kebersihan pangan.
Mas Dar: Zero Tolerance untuk Keracunan Makanan!
Memberikan ilustrasi tegas mengenai kategori keempat, Mas Dar tak segan mencontohkan kondisi lingkungan yang tergolong pelanggaran fatal.
“Kalau kondisinya memang tidak layak, misalnya di samping dapur ada kandang ayam, atau di bawah tempat masak lalu di atasnya ada penangkaran sarang burung walet, itu sudah sangat tidak layak dan wajib ditutup permanen,” tegas Mas Dar.
Ia meyakinkan publik bahwa BGN memegang teguh prinsip kecelakaan nol (zero tolerance) terhadap ancaman keamanan pangan, khususnya risiko keracunan makanan pada anak-anak.
Melalui kolaborasi ketat antara BGN, pemerintah daerah, dan Satgas MBG, pengawasan tidak hanya akan berfokus pada kelengkapan fisik bangunan, tetapi juga pada mitigasi risiko pangan secara menyeluruh dan berkala.