Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menyambut baik langkah tegas Pemerintah Singapura yang memanggil delapan pimpinan puncak (petinggi) perusahaan kelapa sawit asal Indonesia. Pemanggilan maraton tersebut dilakukan otoritas Negeri Singa sebagai tindak lanjut atas dugaan keterlibatan korporasi dalam bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu pencemaran kabut asap lintas batas negara.
Di tengah kekhawatiran dampak terhadap iklim bisnis, Rosan menilai tindakan Singapura merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menyelesaikan akar masalah lingkungan secara konstruktif.
“Kalau kita melihatnya ini kan untuk satu hal yang positif ya. Tujuannya sama, agar persoalan seperti karhutla ini bisa terselesaikan dengan baik. Menurut saya seperti itu saja,” ujar Rosan saat ditemui usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Garansi Investasi Singapura Tetap Solid
Rosan optimistis bahwa dinamika ini tidak akan mengguncang aliran modal asing (Foreign Direct Investment/FDI) dari Singapura ke Indonesia. Ia mengungkapkan telah melakukan pertemuan langsung dengan Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, untuk memastikan iklim investasi kedua negara tetangga tetap kondusif dan terbuka.
“Saya kemarin sudah bertemu Menlu Singapura dan menyampaikan bahwa komitmen investasi maupun kerja sama lainnya tetap terbuka lebar. Kami justru akan memperkuat koordinasi dan keterbukaan demi meningkatkan iklim investasi ke depan,” jelas Rosan.
Ia menegaskan bahwa Indonesia sangat terbuka menerima feedback maupun masukan demi menjaga keseimbangan kepentingan nasional dan hubungan baik antarnegara serumpun.
Singapura Bawa 8 Raksasa Sawit ke Meja Pertemuan & Siapkan Revisi UU
Sebelumnya, jajaran menteri senior Singapura—meliputi Wakil PM Gan Kim Yong, Menagri K. Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan Grace Fu—turun langsung memimpin pertemuan dengan delapan entitas bisnis sawit papan atas. Pertemuan tersebut turut didampingi tim hukum Kejaksaan Agung (AGC) dan Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA).
Deretan korporasi besar yang menghadiri panggilan tersebut antara lain Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, hingga Sinar Mas Group.
Melansir laporan Channel NewsAsia (CNA), para pimpinan korporasi menyatukan komitmen untuk bersikap kooperatif penuh dalam rangkaian penyelidikan yang digelar otoritas Singapura.
Sebagai langkah penguatan sanksi, Pemerintah Singapura mengumumkan rencana amendemen terhadap Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act). Langkah hukum ini akan memberi taring bagi regulator untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi perusahaan yang menolak diaudit atau enggan bekerja sama.
“Saya akan mengajukan amendemen UU ini pada sidang parlemen berikutnya. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan akan dianggap melakukan pelanggaran hukum. Kami akan menggunakan wewenang resmi ini demi melindungi kesehatan masyarakat Singapura,” tegas Menteri Grace Fu.