Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan penjelasan tegas untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait alokasi dana insentif fiskal sebesar Rp1 triliun yang sempat diidentikkan secara eksklusif dengan dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam kunjungan kerjanya ke Sumedang, Jawa Barat, Jumat (30/10/2026), Bima Arya menegaskan bahwa Program MBG hanyalah salah satu variabel pendukung dari sekian banyak indikator kinerja yang dievaluasi pemerintah pusat terhadap kinerja pemerintah daerah mulai tahun 2027 mendatang.
“Angka Rp1 triliun itu merupakan alokasi total secara keseluruhan untuk gelombang ketiga, jadi parameternya bukan hanya untuk Program MBG saja. Pernyataan sebelumnya dari Pak Mendagri barangkali kurang utuh dipahami oleh media dan publik,” jelas Bima Arya.
Deretan Indikator Penilaian: Dari Stunting hingga Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah pusat merancang skema insentif fiskal secara komprehensif. Penilaian tidak bertumpu pada satu sektor semata, melainkan mengukur efektivitas tata kelola pemerintahan secara menyeluruh, transparansi birokrasi, serta ketepatan sasaran kebijakan publik.
Sejumlah indikator utama yang menjadi tolok ukur utama meliputi:
-
Keberhasilan Penanganan Kesehatan: Efektivitas daerah dalam menekan dan mengatasi angka stunting.
-
Pengentasan Kesejahteraan Sosial: Kapasitas pemda dalam menurunkan tingkat pengangguran serta memangkas angka kemiskinan.
-
Kinerja Ekonomi dan Fiskal: Kemampuan daerah dalam memetakan pendanaan alternatif, mendongkrak pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat ekosistem ekonomi lokal.
-
Kualitas Layanan Dasar: Peningkatan mutu pelayanan di sektor pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Skema Penghargaan dan Penyaluran Dana
Sebagai bentuk apresiasi atas prestasi tata kelola dan pelayanan publik, pemerintah telah menyiapkan skema reward berupa dana segar yang langsung ditransfer ke kas daerah. Dalam format penghargaan tersebut, pemda yang keluar sebagai juara pertama akan diguyur insentif sebesar Rp3 miliar, peringkat kedua memperoleh Rp2 miliar, dan peringkat ketiga mendapatkan Rp1 miliar.
Kebijakan insentif fiskal gelombang ketiga senilai total Rp1 triliun ini—yang bersumber langsung dari Anggaran Kementerian Keuangan—khusus diproyeksikan menyasar sekitar 270 kabupaten dan kota yang selama ini memiliki kapasitas fiskal rendah, menyusul suksesnya penyaluran pada gelombang pertama dan kedua sebelumnya.