JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyelidiki dugaan intimidasi terhadap 12 santriwati dan empat ustazah saat penggeledahan Pondok Pesantren HQ di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kompolnas menilai setiap tindakan kepolisian harus tetap mengacu pada prosedur hukum dan memperhatikan perlindungan terhadap perempuan, anak-anak, serta kelompok rentan. Dugaan tindakan berlebihan oleh aparat dalam penggeledahan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, pelaksanaan operasi kepolisian tidak boleh mengesampingkan prinsip hak asasi manusia (HAM), terlebih ketika melibatkan anak-anak dan berlangsung di lingkungan pendidikan.
“Penting bagi kita semua mengingatkan bahwa dalam operasi kepolisian pun tetap harus menghormati proses dan prosedur hukum, menghormati hak perlindungan khususnya anak-anak, kelompok rentan, dan lain sebagainya,” kata Anam saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Anam, Polri telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) khusus dalam penindakan yang melibatkan perempuan dan anak, termasuk ketika dilakukan di lembaga pendidikan. Ketentuan tersebut harus menjadi pedoman bagi setiap personel yang bertugas di lapangan.
Karena itu, Kompolnas meminta Propam menelusuri langsung pelaksanaan penggeledahan di Ponpes HQ. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah tindakan aparat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Memang ada SOP yang spesifik terkait penindakan. Ini berhubungan dengan perempuan, dengan anak, termasuk dilakukan di lembaga pendidikan. Karena itu, penting kami ingatkan Propam untuk turun melihat langsung kenapa peristiwa ini bisa terjadi. Jika ada pelanggaran, ya harus ditindak,” ujarnya.
Anam juga menyoroti pentingnya keterlibatan unit kepolisian yang memiliki kewenangan menangani perlindungan perempuan dan anak dalam operasi serupa.
Menurut dia, koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), baik di tingkat daerah maupun provinsi, diperlukan agar proses penegakan hukum tetap memperhatikan kondisi dan hak pihak-pihak yang berada di lokasi.
“Dalam setiap tindakan kepolisian tetap ada koridor perlindungan hak asasi manusia, khususnya terhadap anak-anak, perempuan, maupun kelompok rentan yang lain,” katanya.
Penggeledahan Berkaitan dengan Kasus Perusakan Warung
Penggeledahan Ponpes HQ berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Tindakan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.
Dalam rangkaian penindakan itu, aparat membawa 16 penghuni pesantren untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka terdiri dari 12 santriwati yang masih di bawah umur dan empat ustazah.
Namun, proses penggeledahan tersebut kemudian menuai keberatan dari pihak pesantren. Pengelola menilai cara aparat mendatangi dan memasuki lingkungan pondok tidak memperhatikan kondisi para santriwati yang saat itu sedang beristirahat.
Pihak Pesantren Sebut Pintu Kamar Didobrak
Sekretaris Ponpes HQ, Diyana Indah Sari, menceritakan penggeledahan terjadi sekitar pukul 03.20 WIB ketika sebagian besar penghuni pesantren masih tertidur.
Menurut Diyana, puluhan personel gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Brimob datang ke lokasi dengan membawa senjata lengkap. Petugas kemudian mendobrak pintu masuk pondok setelah tidak mendapat respons dari penghuni.
Situasi tersebut membuat para santriwati terkejut dan ketakutan. Sebagian dari mereka berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke kamar ustazah dalam kondisi belum mengenakan jilbab.
Namun, menurut Diyana, petugas juga mendobrak pintu kamar tersebut hingga nyaris mengalami kerusakan.
“Saat pintu berhasil dibuka, para santriwati ditarik keluar dan ditodong laras panjang, dibentak, dan diintimidasi dalam keadaan belum mengenakan jilbab dan pakaian dengan semestinya,” ujar Diyana, Jumat (30/10/2026).
Pihak pesantren menyebut peristiwa tersebut meninggalkan dampak psikologis bagi para santriwati dan ustazah yang berada di lokasi. Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah dilaporkan mengalami trauma setelah kejadian tersebut.
Dugaan tindakan intimidasi itu kini menjadi perhatian Kompolnas. Lembaga tersebut meminta Propam Polri memeriksa pelaksanaan penggeledahan, termasuk dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan perempuan dan anak di lingkungan pendidikan.
Hasil pemeriksaan Propam diharapkan dapat menjelaskan apakah tindakan personel di lapangan telah sesuai dengan SOP dan ketentuan perlindungan terhadap kelompok rentan.