JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendesak Mabes Polri mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia meminta kepolisian memberikan penjelasan resmi terkait tindakan aparat yang dilaporkan membuat santriwati dan pengasuh pesantren ketakutan.
Desakan tersebut disampaikan Nasir setelah menerima sejumlah aspirasi dari tokoh agama dan masyarakat setempat. Mereka menyampaikan keresahan atas proses penegakan hukum yang berlangsung di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Nasir menegaskan, penegakan hukum memang harus dilakukan secara tegas. Namun, tindakan aparat tetap harus mengikuti prosedur hukum dan memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan, terutama ketika dilakukan di lingkungan pendidikan yang dihuni perempuan dan anak-anak.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, tetapi tidak boleh mengabaikan prosedur dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Apalagi ketika tindakan aparat berlangsung di lingkungan pendidikan yang di dalamnya terdapat perempuan dan anak-anak. Perlindungan terhadap mereka harus menjadi perhatian utama,” ujar Nasir dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, dugaan pelanggaran dalam proses penggeledahan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Mabes Polri juga diminta memastikan setiap tindakan anggotanya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Sorotan terhadap penggeledahan itu muncul setelah pengelola Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an menerbitkan surat keterangan resmi pada 29 Oktober 2026. Dalam keterangan tersebut, pihak pesantren melaporkan adanya sejumlah tindakan aparat yang dinilai berlebihan selama proses penggeledahan.
Beberapa tindakan yang disorot di antaranya pendobrakan pintu kamar, keberadaan personel bersenjata laras panjang di area pesantren, hingga penyitaan sejumlah barang pribadi dan inventaris milik pondok pesantren.
Pengelola juga menyebut sejumlah santriwati bersama seorang ustazah sempat dibawa aparat untuk menjalani pemeriksaan. Mereka kemudian dipulangkan kembali ke lingkungan pesantren.
Laporan tersebut, menurut Nasir, perlu menjadi perhatian serius kepolisian. Ia mengingatkan bahwa setiap tahapan penegakan hukum, mulai dari penggeledahan, pemeriksaan saksi hingga penyitaan barang, harus dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku.
Ia menilai keterbukaan dalam menangani dugaan pelanggaran prosedur penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Karena itu, klarifikasi resmi dan pemeriksaan internal diperlukan agar persoalan tersebut mendapat penanganan yang jelas.
Nasir juga menyoroti komitmen Kapolri Jenderal Suyudi dalam mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM) saat menjalankan tugas kepolisian. Menurut dia, masyarakat memiliki harapan agar komitmen tersebut diterapkan secara konsisten hingga ke tingkat pelaksana di lapangan.
Ia menilai semangat Polri bersama masyarakat yang diusung di bawah kepemimpinan Suyudi perlu tercermin dalam setiap tindakan aparat, termasuk ketika melakukan operasi penegakan hukum di lingkungan pendidikan keagamaan.
Nasir mengakui sejumlah langkah pembenahan kepolisian, termasuk pemberantasan narkoba, telah mendapat perhatian masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik harus dijaga melalui tindakan anggota yang profesional dan tidak mengabaikan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Kapolri, lanjut Nasir, telah berulang kali mengingatkan jajarannya agar mengedepankan pendekatan terukur dalam penegakan hukum, terutama ketika berhadapan dengan perempuan dan anak di bawah umur.
“Kapolri Jenderal Suyudi selalu menekankan kepada anggotanya agar dalam penegakan hukum harus terukur, apalagi saat menghadapi perempuan dan anak-anak di bawah umur,” pungkasnya.