JATENG – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan memastikan penggeledahan di dua pondok pesantren di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar telah mengantongi izin dari pengadilan. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus perusakan dan pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Andi menegaskan, seluruh tindakan yang dilakukan penyidik Polda Jawa Tengah maupun Polres Sukoharjo telah melalui prosedur hukum. Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sukoharjo.
“Semua yang dilakukan oleh penyidik Polda maupun penyidik Polres itu sudah mendapatkan izin persetujuan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo. Sudah ada penetapan untuk dilakukan penggeledahan,” kata Andi di Mapolres Sukoharjo, Sabtu (31/10/2026).
Menurut dia, penggeledahan merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Meski demikian, kepolisian tetap membuka ruang bagi masyarakat yang merasa keberatan atau menemukan dugaan pelanggaran selama proses penegakan hukum berlangsung.
Andi menyebut masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri apabila terdapat hal-hal yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Kalau memang nanti ditemukan hal-hal yang menyangkut ketidakpuasan, itu ada lembaga tersendiri, yaitu Divpropam. Kami tidak ingin mendahului hasil penyidikan,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Menurut Andi, menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif menjadi tanggung jawab bersama.
“Karena namanya rasa aman itu kan mahal. Kita jangan sampai terpecah belah pada isu yang belum tentu benar,” tegasnya.
Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan, penggeledahan pada Selasa (27/10/2026) merupakan pengembangan penyidikan kasus perusakan dan pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah pada Sabtu (12/9/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah menangkap seorang pria berinisial ST yang ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2026. Penangkapan tersebut sempat diwarnai perlawanan sehingga petugas meminta bantuan personel Brimob Polda Jawa Tengah.
ST kemudian berhasil diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan. “Alhamdulillah berhasil dilumpuhkan dan juga yang bersangkutan saat ini dalam keadaan sehat walafiat dan alhamdulillah sudah bisa dimintai keterangan,” kata Sena.
Dengan penangkapan tersebut, polisi telah mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini. Satu tersangka lainnya masih buron dan dalam pengejaran petugas.
Polisi Sita Senjata Tajam hingga Busur Panah
Penggeledahan pada 27 Oktober tidak hanya dilakukan di Pondok Pesantren HQ, Dukuh Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Tim gabungan juga mendatangi sebuah pondok pesantren di Dusun Temuireng, Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.
Operasi tersebut melibatkan personel Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar. Penggeledahan di kedua lokasi dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah.
Kapolres Sukoharjo menyebut, penyidik turut meminta keterangan sejumlah orang yang berada di lingkungan kedua pondok pesantren untuk mendalami perkara tersebut.
Di wilayah Mojolaban, sekitar 15 orang yang terdiri dari anak di bawah umur dan orang dewasa dimintai keterangan. Sementara di Jenawi, terdapat sekitar 12 santriwati dan ustazah yang diperiksa di Mapolres Karanganyar.
Sena menegaskan, mereka dimintai keterangan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang kini diamankan sebagai barang bukti. Di antaranya berbagai jenis senjata tajam, busur, dan anak panah.
“Hasil penggeledahan di dua tempat tersebut kami temukan barang bukti, baik itu senjata tajam berbagai jenis, busur panah, anak panah, dan barang bukti lainnya yang nantinya akan kami dalami,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami barang bukti serta keterangan para saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara perusakan dan pembakaran tersebut. Polisi juga masih memburu satu tersangka yang belum tertangkap.