Bekasi – Ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, menerima santunan dari Jasa Raharja. Penyerahan bantuan tersebut dilakukan sehari setelah insiden yang menewaskan enam orang dan melukai enam korban lainnya.
Santunan diserahkan langsung oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, bersama Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, di kediaman keluarga korban di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Senin (2/11/2026).
Terdapat dua keluarga yang menerima santunan dalam penyerahan tersebut. Keduanya merupakan ahli waris dari korban meninggal dunia yang memiliki hubungan ibu dan anak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ahli waris setiap korban meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan di rumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi Kawal Pemenuhan Hak Keluarga Korban
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, menjelaskan bahwa kepolisian turut memastikan proses administrasi dan kelengkapan dokumen korban sejak awal penanganan kecelakaan. Koordinasi dengan Jasa Raharja dilakukan agar hak keluarga korban dapat segera dipenuhi.
“Begitu identitas terverifikasi, laporan polisi langsung kami koordinasikan dengan Jasa Raharja agar penyerahan santunan dapat berjalan sehari setelah kejadian. Pendampingan juga terus kami berikan kepada keluarga korban lainnya sampai prosesnya tuntas,” kata Joko.
Keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada Jasa Raharja dan Polres Metro Bekasi Kota atas bantuan serta pendampingan yang diberikan di tengah suasana duka. Jasa Raharja juga menyampaikan belasungkawa dan menegaskan bahwa pemberian santunan merupakan bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, secara terpisah mengatakan pemenuhan hak keluarga korban menjadi perhatian kepolisian selain proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Kami tidak ingin mereka yang tengah kehilangan harus menunggu lama untuk menerima haknya. Sinergi dengan Jasa Raharja menjadi wujud kehadiran negara yang langsung menyentuh kebutuhan di masa sulit ini,” ujar Putu Kholis.
Kecelakaan Truk Molen Tewaskan Enam Orang
Kecelakaan truk molen tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Cut Mutia, tepatnya di depan Universitas BSI, Kota Bekasi.
Insiden itu melibatkan 12 korban. Enam orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan enam lainnya mengalami luka-luka dan membutuhkan penanganan medis.
Dalam perkembangan penanganan perkara, pengemudi truk berinisial TM telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh penyebab dan rangkaian peristiwa kecelakaan tersebut.
Penyerahan santunan kepada ahli waris menjadi bagian dari upaya memastikan keluarga korban mendapatkan haknya tanpa harus menunggu proses penyidikan selesai. Sementara itu, pendampingan terhadap keluarga korban lainnya juga terus dilakukan hingga seluruh proses pemenuhan hak dapat dituntaskan.