Bekasi – Pengemudi truk molen berinisial TM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kecelakaan yang diduga dipicu kerusakan sistem pengereman atau rem blong tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan TM merupakan pengemudi truk molen yang terlibat dalam kecelakaan di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu.
“Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka,” kata Putu dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Sebelumnya, status penanganan kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Minggu (1/11/2026) malam. Polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, truk molen diduga mengalami malafungsi pada sistem pengereman sehingga pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraan. Truk kemudian bergerak oleng ke kiri, menabrak tembok pembatas kampus, lalu menghantam warga yang berada di depan bangunan di sisi kiri jalan.
Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara cepat dengan tetap mengedepankan ketelitian. Putu menyebut keluarga korban berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas peristiwa tersebut.
“Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta. Saat ini, TM masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Putu juga menyampaikan bahwa kepolisian akan memberikan informasi perkembangan perkara kepada keluarga korban. Ia sekaligus mengingatkan pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang agar memeriksa kondisi armada sebelum digunakan.
“Duka keluarga korban adalah duka kami juga, sehingga setiap perkembangan perkara akan kami sampaikan kepada mereka. Kepada para pemilik dan pengemudi angkutan barang, kami mengimbau agar kondisi armada selalu dipantau sebelum beroperasi,” kata Putu.
Polisi Lakukan Olah TKP Lanjutan
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, mengatakan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan telah dilakukan pada hari yang sama dengan melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Hasil analisis tim Traffic Accident Analysis (TAA) nantinya akan dikombinasikan dengan keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) terkait kondisi kendaraan. Polisi juga akan meminta keterangan Dinas Perhubungan untuk memastikan aspek kelaikan jalan truk molen tersebut.
“Temuan tim Traffic Accident Analysis (TAA) akan kami padukan dengan keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) mengenai kondisi truk, serta Dinas Perhubungan terkait kelaikan jalannya. Dengan begitu, penyebab kecelakaan dapat dibuktikan secara kuat dan objektif,” kata Joko.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi. Sebanyak 12 orang menjadi korban dalam insiden itu, dengan rincian enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Enam korban meninggal dunia yakni Adisa yang dirawat di RS Siloam Sepanjang Jaya, Siti Habiah, Adiaha Raiqa Syafia, Siti Nur Latifah, Muhamad Ferdiansa, dan Soemiyati yang dirawat di RSUD Kota Bekasi.
Sementara itu, enam korban luka terdiri atas Sodik dan Dian yang dirawat di RS Siloam Sepanjang Jaya. Kemudian Muhammad Maulana, Nur Jamilah, Raihan, dan Fatuh yang mendapatkan perawatan di RS Juwita.