JAKARTA – Mabes Polri mengakui penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026 sempat menimbulkan ketakutan hingga trauma bagi sejumlah santri. Polri menyampaikan empati kepada para santri dan keluarga yang terdampak serta memastikan peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap prosedur penegakan hukum di lapangan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, pihaknya memahami keresahan yang muncul akibat tindakan kepolisian di lingkungan pesantren. Dia menegaskan, Polri tidak bermaksud memberikan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan Islam tersebut dalam menjalankan proses penegakan hukum.
“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Isir di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Isir menegaskan, setiap tindakan kepolisian harus tetap memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat, termasuk anak-anak yang berada di lingkungan lembaga pendidikan. Karena itu, berbagai keluhan terkait pelaksanaan penggeledahan tersebut akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti.
Dia mengatakan, Polri juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap tindakan aparat selama proses penggeledahan berlangsung.
Dari sisi penanganan perkara, Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan fasilitas umum di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang masuk dalam daftar buronan.
Meski demikian, pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren kini turut menjadi perhatian, terutama menyangkut prosedur penanganan santri dan kelompok perempuan yang berada di lokasi.
Polri memastikan pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Proses tersebut juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir.
Menurut dia, evaluasi diperlukan agar seluruh tindakan aparat di lapangan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip profesionalitas. Dengan begitu, penegakan hukum tetap dapat dilakukan tanpa mengabaikan hak serta kondisi masyarakat yang terdampak.
Sementara itu, Polda Jawa Tengah menyebut penanganan terhadap santri perempuan selama proses penggeledahan melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan). Pelaksanaannya juga didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah rangkaian pemeriksaan selesai pada hari yang sama, para santri diserahkan kembali kepada orang tua atau wali masing-masing. Kepolisian juga memfasilitasi pendampingan psikologis bagi santri yang mengalami ketakutan maupun tekanan akibat peristiwa tersebut.
Pendampingan itu dilakukan dengan melibatkan asosiasi psikologi setempat. Langkah tersebut disiapkan untuk membantu pemulihan kondisi psikologis para santri setelah mengalami situasi yang membuat mereka ketakutan.
Selain dampak terhadap santri, Polri juga menanggapi keluhan mengenai barang-barang yang dibawa saat penggeledahan. Pada 31 Oktober 2026, sebagian barang milik pesantren telah dikembalikan kepada tim kuasa hukum.
Adapun barang lainnya masih dalam proses inventarisasi dan pemeriksaan. Polri menyatakan barang-barang yang tidak memiliki keterkaitan dengan kepentingan pembuktian perkara akan dikembalikan sesuai ketentuan hukum.
Di luar penanganan perkara, jajaran Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Komunikasi tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi sekaligus menjaga hubungan kepolisian dengan kalangan pesantren.
Polri menegaskan akan tetap menjalankan proses penegakan hukum sekaligus menindaklanjuti kritik masyarakat. Evaluasi terhadap penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran diharapkan dapat memastikan setiap tindakan kepolisian berlangsung secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.