JAKARTA – Pemerintah Indonesia mendesak Rusia menghentikan seluruh bentuk perekrutan Warga Negara Indonesia (WNI) ke dalam militer maupun formasi lain yang berkaitan dengan pertahanan negara tersebut. Desakan ini disampaikan melalui jalur diplomatik menyusul laporan meninggalnya seorang WNI saat menjalani dinas militer di Rusia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan pemerintah telah meminta Rusia mengambil langkah konkret untuk mencegah WNI kembali direkrut melalui jalur apa pun. Permintaan tersebut juga mencakup upaya mengantisipasi perekrutan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Pemerintah RI telah menyampaikan permintaan resmi melalui jalur diplomatik kepada Pemerintah Rusia agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lainnya terkait militer di Rusia melalui jalur apa pun, termasuk praktik yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Yvonne dalam keterangannya.
Selain meminta penghentian perekrutan, Indonesia juga mendesak pemerintah Rusia memasukkan nama Indonesia ke dalam daftar negara yang warga negaranya dikecualikan dari perekrutan militer.
Langkah tersebut dinilai penting agar larangan perekrutan terhadap WNI berlaku secara menyeluruh, tanpa membedakan jalur maupun mekanisme yang digunakan. Pemerintah Indonesia juga meminta kebijakan itu segera diterapkan secara efektif.
“Pemerintah RI juga telah meminta agar Indonesia dimasukkan ke dalam daftar negara yang warga negaranya dikecualikan dari perekrutan militer Rusia melalui jalur apa pun, dengan penerapan secara efektif dan segera,” katanya.
Di dalam negeri, Kemlu RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow terus menelusuri mekanisme perekrutan yang melibatkan WNI tersebut. Koordinasi dengan berbagai instansi terkait dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, bujuk rayu, hingga eksploitasi manusia.
Pemerintah memastikan penanganan kasus tersebut sekaligus upaya perlindungan terhadap WNI dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kemlu Verifikasi Kabar WNI Meninggal di Rusia
Langkah diplomatik Indonesia ini juga berkaitan dengan informasi mengenai seorang WNI yang dilaporkan meninggal dunia ketika menjalani dinas militer di Rusia.
Menindaklanjuti kabar tersebut, KBRI Moskow telah melakukan penelusuran dan verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi, termasuk mengidentifikasi korban serta mendalami status dan latar belakang keterlibatannya dalam dinas militer.
Namun, Kemlu belum bersedia mengungkap identitas WNI yang meninggal dunia tersebut. Pemerintah mempertimbangkan perlindungan privasi dan data pribadi keluarga yang ditinggalkan.
Yvonne juga meminta masyarakat tidak menyebarkan spekulasi terkait kasus tersebut selama proses penelusuran masih berlangsung.
Masyarakat Diminta Waspadai Tawaran Kerja di Luar Negeri
Di tengah penanganan kasus ini, pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menerima tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama jika menawarkan imbalan yang tidak wajar atau memiliki mekanisme perekrutan yang tidak jelas.
Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan maupun pekerjaan yang ditawarkan dengan melakukan pengecekan melalui instansi pemerintah berwenang. Calon pekerja juga diimbau tidak terburu-buru menandatangani kontrak kerja yang belum dipahami seluruh ketentuannya.
Kemlu turut mengingatkan masyarakat mengenai risiko keselamatan dan konsekuensi hukum apabila terlibat dalam dinas militer asing.
“Pemerintah RI mengimbau masyarakat agar senantiasa memverifikasi keabsahan tawaran pekerjaan di luar negeri melalui instansi berwenang, mewaspadai tawaran pekerjaan dengan imbalan tidak wajar, tidak menandatangani kontrak yang tidak dipahami, serta memperhatikan risiko keselamatan dan konsekuensi hukum keterlibatan dalam dinas militer asing,” tandas Yvonne.