JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta seluruh pemerintah daerah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim hujan 2026/2027. Langkah ini diperlukan untuk mengantisipasi meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi, mulai dari banjir, tanah longsor hingga angin kencang yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Hujan Tahun 2026/2027. Surat edaran itu ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi pada 30 Oktober 2026 dan telah disampaikan kepada seluruh gubernur, bupati, serta wali kota di Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut, BNPB meminta pemerintah daerah tidak menunggu terjadinya bencana untuk mulai melakukan persiapan. Upaya mitigasi harus dilakukan sejak dini, termasuk memastikan kesiapan personel, peralatan, logistik, hingga sistem peringatan dini di wilayah masing-masing.
Langkah antisipasi ini mengacu pada prakiraan cuaca Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diperbarui pada 2 Oktober 2026. Berdasarkan proyeksi tersebut, sebagian besar wilayah Indonesia diperkirakan mulai memasuki musim hujan pada akhir 2026 hingga awal 2027.
Perubahan kondisi cuaca tersebut berpotensi meningkatkan kejadian bencana hidrometeorologi. Sejumlah ancaman yang perlu diantisipasi di antaranya banjir, tanah longsor, angin kencang, serta gelombang tinggi.
BNPB menilai kesiapan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam mengurangi dampak bencana. Karena itu, koordinasi lintas sektor dan penguatan kapasitas penanganan darurat perlu dipastikan berjalan sebelum intensitas hujan meningkat.
Dalam surat edaran tersebut, BNPB menetapkan delapan langkah kesiapsiagaan yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Langkah pertama adalah melakukan pemetaan wilayah yang berpotensi terdampak bencana hidrometeorologi. Pemetaan tersebut harus mengacu pada kajian risiko bencana, rencana kontingensi, portal InaRISK, Portal Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI), serta sumber informasi resmi lainnya.
Hasil pemetaan itu diperlukan untuk mengetahui tingkat kerawanan setiap wilayah sekaligus menentukan prioritas penanganan. Dengan demikian, daerah dapat mempersiapkan langkah mitigasi sesuai potensi ancaman yang dihadapi.
Kedua, pemerintah daerah diminta memastikan kesiapan personel, peralatan, dan logistik untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana. Kesiapan sumber daya tersebut perlu diperiksa secara berkala, salah satunya melalui apel kesiapsiagaan.
BNPB juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) apabila diperlukan dalam penanganan bencana. Namun, pemanfaatannya dilakukan setelah status keadaan darurat bencana ditetapkan secara resmi.
Selanjutnya, pemerintah daerah diminta memperkuat pemantauan kondisi cuaca dan informasi peringatan dini dari BMKG. Informasi mengenai potensi cuaca ekstrem maupun wilayah rawan bencana harus terus diperbarui dan disebarluaskan kepada masyarakat.
Penyebaran informasi tersebut menjadi bagian penting agar warga dapat mengambil langkah antisipasi lebih awal, termasuk mempersiapkan evakuasi mandiri apabila kondisi di wilayahnya mulai membahayakan.
Langkah keempat berkaitan dengan penguatan koordinasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix. Kolaborasi ini melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media massa.
Selain koordinasi, pemerintah daerah juga diminta memastikan posko penanganan darurat dapat beroperasi selama 24 jam. Keberadaan posko tersebut diperlukan untuk mempercepat penerimaan informasi, koordinasi, serta respons terhadap kejadian bencana.
BNPB turut menekankan pentingnya edukasi kebencanaan kepada masyarakat. Sosialisasi mitigasi perlu dilakukan berbasis komunitas, termasuk memberikan pemahaman mengenai jalur evakuasi dan langkah penyelamatan ketika bencana terjadi.
Perhatian khusus juga harus diberikan kepada kelompok rentan, seperti lanjut usia, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Pemerintah daerah diminta menyiapkan prosedur perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan kelompok tersebut agar tidak mengalami kesulitan ketika proses evakuasi berlangsung.
Sementara itu, langkah keenam diarahkan pada pengurangan risiko melalui perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur fisik. Pemerintah daerah diminta melakukan pembersihan saluran drainase, normalisasi alur sungai, serta memeriksa fungsi fasilitas pengendali banjir.
Perbaikan infrastruktur penunjang juga perlu dilakukan untuk mengurangi potensi dampak bencana, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap banjir maupun longsor.
Dua langkah lainnya berkaitan dengan pelaporan dan pemantauan perkembangan situasi di daerah. Gubernur, bupati, dan wali kota diwajibkan menyampaikan laporan berkala mengenai kondisi darurat serta kejadian bencana di wilayah masing-masing kepada BNPB melalui koordinasi BPBD provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan delapan langkah tersebut, BNPB mendorong seluruh pemerintah daerah meningkatkan kesiapan menghadapi musim hujan 2026/2027.
Upaya mitigasi yang dilakukan sejak dini diharapkan dapat mempercepat penanganan apabila bencana terjadi, sekaligus menekan risiko korban jiwa dan kerugian material akibat bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah Indonesia.