JAKARTA – Polri resmi melarang seluruh anggota dan pegawai negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 itu diterbitkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika cair.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Aturan ini berlaku bagi seluruh personel Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Pelarangan tidak hanya berlaku saat anggota mengenakan seragam dinas atau berada di lingkungan kantor kepolisian. Personel juga dilarang menggunakan vape di luar jam kerja dan di luar lingkungan kedinasan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi institusi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang mulai memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Menurut Isir, vape berpotensi digunakan sebagai media untuk menyamarkan peredaran narkotika melalui cairan yang dimasukkan ke dalam cartridge. Modus ini menjadi perhatian karena kandungan narkotika di dalamnya tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata.
“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Isir, dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, kekhawatiran tersebut didasarkan pada temuan penyalahgunaan vape untuk mengedarkan narkotika dalam bentuk cair. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate.
Zat tersebut telah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Dengan terbitnya surat edaran tersebut, Polri berupaya memperketat pengawasan terhadap personel sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik di lingkungan internal institusi.
Isir menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap. Upaya pencegahan dan perubahan perilaku juga harus menjadi bagian dari komitmen bersama.
“Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Polri juga ingin memperkuat disiplin, integritas, dan profesionalisme seluruh personel. Institusi kepolisian menilai pengawasan internal menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Polri menegaskan, komitmen pemberantasan narkotika harus dimulai dari lingkungan internal. Larangan penggunaan vape bagi seluruh personel pun menjadi salah satu langkah preventif untuk mendukung perang berkelanjutan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.